Dark/Light Mode

BP2MI Perjuangkan Kenaikan Gaji PMI Singapura Dan Hong Kong Sektor Domestik

Jumat, 7 Juli 2023 13:37 WIB
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia BP2MI Benny Rhamdani di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta, Kamis 6/7. (Foto: Istimewa)
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia BP2MI Benny Rhamdani di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta, Kamis 6/7. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani terus menunjukan bentuk perhatiannya terhadap PMI.

Terbaru, Benny menegaskan akan mengupayakan kenaikkan gaji untuk PMI sektor domestik di Hong Kong dan Singapura. Mengingat Kenaikan gaji PMI di Singapura yang bekerja di sektor domestik terakhir dilakukan pada 2017.

"Ini pertama kalinya dari enam tahun terakhir gaji PMI Singapura dan Hongkong akan kami usulkan dinaikkan beberapa persen," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta, Kamis (6/7).

Benny mengungkapkan, saat ini gaji PMI sebesar 550 dolar Singapura dalam sebulan atau setara Rp 6 juta. Besar upah tersebut sudah berjalan selama enam tahun terakhir.

Baca juga : Srikandi Ganjar Gelar Pelatihan Bikin Salad Di Banyuasin

"Dalam pelaksanaan pekerja asing di Singapura Pemerintah di sana tidak mengatur besarnya upah untuk pekerja asing sektor domestik, selama 6 tahun terakhir ini gaji upah pekerja asing 550 dolar Singapura baik yang mempunyai pengalaman atau tidak," ungkapnya.

Maka itu, Benny mengusulkan kenaikan gaji PMI yang belum memiliki pengalaman sebesar 750 dolar Singapura. Dengan demikian, pahlawan devisa bakal menerima upah sebesar Rp 8 juta.

"Sehingga, kita mengusulkan terkait adanya pembeda, bagi yang belum punya pengalaman dari 550 sampai 750 dolar Singapura. Bagi yang punya pengalaman dari 550 sampai 900 dolar Singapura," beber politisi partai Hanura itu.

Sedangkan untuk PMI di Hongkong, BP2MI mengusulkan besaran upah minimal sebesar HK$ 4.730 bagi yang belum memiliki pengalaman, atau PMI baru ditambah tunjangan makan sebesar HK$ 1.196.

Baca juga : Pelita Air Datangkan Pesawat Ke-7, Komitmen Dukung Konektivitas Domestik

Sementara bagi PMI yang sudah berpengalaman bekerja dari Hong Kong dan Taiwan besaran upah yang diberikan sebesar HK$ 5.500 per bulan ditambah tunjangan makan sebesar HK$ 1.196.

"Dan khusus bagi pekerja migran Indonesia yang memperpanjang kontrak kerjanya, upah minimal per bulan yang diberikan adalah sebesar HK$ 6.000 ditambah tunjangan makan sebesar HK$ 1.196," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, kenaikan upah bagi PMI tetap menghormati peraturan otoritas Hong Kong.

Dia yakin dengan naiknya standar upah di Hong Kong bagi PMI maka akan segera diikuti oleh Pemerintah negara lain yang juga menempatkan pekerjanya ke Hong Kong.

Baca juga : Kembangkan Usaha Diaspora Di Hong Kong, BNI Dipuji Menteri Erick

"Guna merealisasikan usulan ini kami BP2MI akan terus secara intensif melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Perwakilan RI di Hong Kong dan Singapura," tutur dia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.