Dark/Light Mode

Fayakhun Andriadi Sesali Terima Suap

Rabu, 7 November 2018 14:48 WIB
Fayakhun Membacakan Pledoi atau Nota Pembelaan di PN Tipikor, Rabu (7/11). (Sumber Foto: Oktavian Surya Dewangga/RM)
Fayakhun Membacakan Pledoi atau Nota Pembelaan di PN Tipikor, Rabu (7/11). (Sumber Foto: Oktavian Surya Dewangga/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Anggota DPR Fayakhun Andriadi , saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 7 November 2018 siang mengatakan tak ada terbersit sedikit pun melakukan niat jahat melakukan ini semua. Dia menambahkan tak mau mengambil sesuatu yang bukan haknya. "Apalagi yang sifatnya merugikan negara, saya tak berniat," tambahnya. 

Baca juga : Duren 2 Ton Nambah “Bau” Dunia Penerbangan Nasional

Fayakhun mengaku bersalah telah menerima uang dari Fahmi Darmawansyah. Dia mengaku tidak mengenal Fahmi Darmawansyah, yang mantan Direktur PT Merial Esa. "Saya minta maaf pada keluarga, Partai Golkar, masyarakat, dan pemerintah," tambahnya .

Baca juga : Bupati Labuhanbatu Ngaku Minta Rp 3 Miliar Ke Asiong Buat Kampanye Djarot-Sihar

Terlihat di sidang itu Fayakhun memelas agar majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) dan memberikan keringanan hukum.  "Mohon majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator dan mempertimbangkan keringanan hukuman untuk saya karena saya masih menanggung keluarga ," kata Fayakhun.

Baca juga : Tak Cuma Meikarta, KPK Juga Bidik Lippo Group

Fayakhun dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Fayakhun diyakini jaksa menerima uang suap USD 911.480 dari suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah. Uang suap itu dimaksud agar Fayakhun  menambahkan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone. Fayakhun diyakini melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.