Dark/Light Mode

Anggota DPR Tagih “Fee” Untuk Bayar Saksi Pilkada

Selasa, 6 November 2018 09:21 WIB
Ahmad Ghiast (Sumber Foto: Harian Nasional)
Ahmad Ghiast (Sumber Foto: Harian Nasional)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggabungkan sidang tiga terdakwa kasus suap pengurusan anggaran perimbangan keuangan daerah. Sidang Ini untuk mendengarkan keterangan Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast, saksi di perkara Amin Santono (mantan anggota Komisi XI DPR), Eka Kamaluddin (orang dekat Amin Santono), dan Yaya Purnomo (pejabat Kementerian Keuangan).  Di awal sidang, jaksa penuntut umum KPK menanyakan uang yang pernah diberikan Ghiast pada ketiga terdakwa. Ghiast menuturkan, Eka menawarkan bantuan agar Kabupaten Sumedang mendapat tambahan anggaran dari APBN Perubahan 2018. 


Sebagai kontraktor rekanan Pemkab Sumedang, Ghiast tertarik dengan tawaran itu. Ia berharap jika berhasil, perusahaannya bisa menggarap proyek infrastruktur dari anggaran tambahan itu.  Ghiast kemudian menyerahkan proposal permohonan tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp25,8 miliar untuk Kabupaten Sumedang, kepada Eka. Eka meneruskan ke Amin Santono.  Amin akan mengusulkan tambahan DAK Kabupaten Sumedang sebagai program aspirasi anggota DPR. Namun ia meminta imbalan “fee” 7 persen dari anggaran yang disetujui.  Amin lalu menyuruh Eka menagih uang panjar. Eka mengontak Ghiast via WhatsApp. “Katanya, Pak Amin minta bantuan uang Rp 500 juta untuk bayar saksi anaknya yang mencalonkan diri di pemilihan Bupati Kuningan 2018,” tutur Ghiast.

Baca juga : Boikot, Cara Bowo Melawan Metro TV


Anak Amin, Yosa Octora Santono maju sebagai wakil bupati Kuningan. Ia berpasangan dengan Toto Taufikurohman Kosim. Ghiast bersedia membantu keperluan Yosa. Uang Rp100 juta ditransfer ke rekening Eka. Sisanya Rp400 juta diserahkan tunai ketika bertemu Amin dan Eka di restoran kawasan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. “Saya mau bantu, ya mudah-mudahan saling bantu agar proposal saya disetujui,” kata Ghiast. Tak hanya itu, Eka juga menghubungi Ghiast meminta Rp10 juta untuk Yaya Purnomo. “Minta bantuan ke saya untuk biaya persalinan istri Yaya Purnomo,” sebut Ghiast. 

Kesaksian sama disampaikan Idawati, PNS Pemerintah Kota Bandar Lampung. Menurutnya, Eka pernah meminta uang untuk keperluan kampanye anak Amin.  “Dia (Eka) bilang ada keperluan anaknya Pak Amin. Tolong Lampung Tengah itu dimintain dana itu,” ungkapnya.  Ida menjadi penghubung Eka dengan pejabat Pemkab Lampung Tengah dalam pengurusan anggaran tambahan untuk daerah itu di APBN 2018.  Kabupaten Lampung Tengah akhirnya mendapat tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp79,775 miliar dan Dana Insentif Daerah (DID) Rp8,5 miliar.

Baca juga : KPK Sita Aset Bupati Labuhanbatu

Amin menyuruh Eka menagih “fee” pengurusan anggaran itu. Eka meminta kepada Ida, yang kemudian meneruskannya ke pejabat Pemkab Lampung Tengah. Jaksa KPK lantas bertanya pada Ida berapa uang yang diberikan kepada Amin melalui Eka. Menurut Ida, jumlahnya Rp3,175 miliar. “Tiga kali (penyerahan), Rp1 miliar, terus Rp1,5 miliar dan terakhir Rp675 juta,” sebut Ida. [BYU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.