Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Indonesia mendukung agar membentuk dewan pengawas KPK dalam revisi UU KPK. Dukungan itu mereka sampaikan dalam aksi unjuk rasa di beberapa titik, di Jakarta, Jumat (13/9).
Rovly Rengirit, salah satu koordinator aksi, menyampaikan bahwa KPK menjadi satu-satunya lembaga yang tidak mempunyai badan pengawas. Kondisi membuat sangat rawan terjadi penyalahgunaan wewenang.
Baca juga : Revisi UU KPK, Maunya DPR Beda Dengan Presiden
"Pemerintah kita diawasi DPR. Semua lembaga dan kementerian punya badan pengawas. Kita tidak boleh membiarkan sebuah lembaga mempunyai otoritas yang mutlak seperti KPK," tegas Rovly.
Rovly menambahkan, kewenangan KPK bahkan bisa dibilang melebihi kewenangan siapa pun. Pasalnya, dengan adanya amandemen UUD 1945, tidak ada lagi sebuah lembaga negara yang lebih tinggi dibanding lembaga lainnya.
"Otoritas KPK saat ini melebihi kewenangan Presiden. Coba bayangkan, sebuah penangkapan tanpa konfirmasi lembaga mana pun. Ini bisa mencemari instansi yang bersangkutan," tegasnya. [KW]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya