Dark/Light Mode

Kasus Ekspor Ilegal Nikel Ke China

Ke Luhut, Firli Bilang Sudah Tahu Pelakunya

Selasa, 25 Juli 2023 07:20 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersama ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Antara)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersama ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Bill of Lading adalah surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut. Surat itu juga sebagai tanda bukti adanya kon­trak atau perjanjian pengangkutan barang lewat jalur laut.

Ditjen Bea dan Cukai tengah menunggu data dari otoritas China melalui kerja sama cus­tom to custom. “Tentunya dari situ kita kembangkan dan kita teliti lebih lanjut bersama teman-teman KPK,” kata Nirwala.

KPK menemukan dugaan pe­nyelundupan ore nikel ke China mencapai 5,3 juta ton. “(Periode) Januari 2020 sampai dengan Juni 2022,” ungkap Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria pada Jumat, 23 Juni lalu.

KPK menemukan dugaan pe­nyelundupan ore nikel setelah mengecek data pengiriman komoditas dari Indonesia ini di website Bea Cukai China dari 2020 sampai 2022.

Baca juga : Cash Flow Cakep, Bayar Klaim Cepat, BPJS Kesehatan Sudah Nggak Punya Utang

Pada 2020, China menerima sebanyak 3.393.251.356 kilogram atau 3,3 juta ton ore nikel. Pada 2021 sebanyak 839.161.249 kilo­gram atau 839 ribu ton ore nikel.

Sedangkan tahun 2022 se­banyak 1.085.675.336 kilogram atau 1,08 juta ton ore nikel.

Meski di website Bea Cukai China tidak disebutkan asal dae­rah dan eksportirnya, tapi patut diduga dikirim dari daerah peng­hasil nikel. “Mestinya berasal dari lumbung ore nikel: Sulawesi dan Malut (Maluku Utara),” kata Dian.

KPK menduga telah terjadi penyelundupan ore nikel lantaran sejak 2020 Pemerintah Indonesia telah melarang ekspor komoditi ini. Upaya ini untuk mendorong hilirisasi sektor tambang.

Baca juga : Bea Cukai Kantongi Nama Eksportirnya

Pelarangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019. Yang penerapannya dimulai per 1 Januari 2020.

Sejak itu, pengiriman bijih nikel ke luar negeri merupakan tindakan ilegal atau bisa diang­gap penyelundupan.

KPK memperkirakan penye­lundupan ore nikel merugikan negara lebih dari Rp 500 miliar.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahada­lia juga mendukung pengusutan dugaan penyelundup ore nikel.

Baca juga : KPK Endus Ekspor Ilegal 5 Juta Ton Ore Nikel Ke China

“Kami sepakat untuk melarang ekspor nikel sejak Desember (2019), sebenarnya Oktober 2019. Kemudian legal formalnya itu dilakukan di Januari 2020. Kalau masih ada yang seperti itu, proses saja secara hukum,” ujar Bahlil, Jumat, 30 Juni 2023.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 25/7/2023 dengan judul Kasus Ekspor Ilegal Nikel Ke China, Ke Luhut, Firli Bilang Sudah Tahu Pelakunya

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.