Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perkara Korupsi Proyek BTS
Pejabat BAKTI Ngaku Terima Barang Mewah
Rabu, 26 Juli 2023 07:20 WIB
Sebelumnya
Mirza menyatakan, tak ada yang memerintahkannya untuk menerima uang itu.
“Nggak usah bertele-tele, Pak. Masak Saudara nggak tahu perintah dari siapa. Saudara kandisuruh bertemu,” cecar Hakim.
“Tidak ada yang memerintahkan,” tandas Mirza.
Hakim Fahzal kian mencecar, “Lho kok bisa tahu-tahu Saudara terima, gitu lho?”
Baca juga : OTT Pejabat Basarnas Terkait Suap Pengadaan Barang Dan Jasa
“Ya, tidak ada yang memerintahkan, Yang Mulia,” Mirza terus mengelak.
“Astaghfirullah, minum dulu, kayaknya kering tuh bibir Saudara,” Hakim Fahzal menyela.
“Biasa aja, Pak, santai aja. Jadi, Saudara bukan masalah ditekan tidak ditekan, tapi memberikan fakta yang benar di persidangan ini. kalau Bapak memberikan ada yang ditutup-tutupi, nanti salah arahnya putusan perkara ini. Kemudian belum tentu juga Pak Anang itu bersalah, belum tentu juga Pak Johnny Gerard Plate itu salah, belum tentu juga Pak Yohan Suryanto itu salah. Ini kan dugaan, Pak. faktanya seperti apa? Salah keterangan Saidara, salahlah semuanya, rentetan sampai ke belakang. Bisa sesat nanti putusannya. Kalau Saudara, nggak apa-apamemberikan keterangan di bawah sumpah, nanti Saudara pula yang kena perkara. Kalau penuntut umum cuma menuntut. Ini (menunjuk penasihat hukum) cuma membela. Kami (hakim) memutus lho, Pak. Jadi, tolong faktanya yang benar aja,” Hakim Fahzal menceramahi Mirza.
Mirza mengatakan, hanya berasumsi, karena sepengetahuannya Windi adalah orang dekat Irwan Hermawan.
Baca juga : Diperiksa Kejagung 12 Jam, Airlangga Terlihat Sangat Lelah
“Saya beranggapan bahwa itu atas perintah Irwan Hermawan. Karena saudara Irwan Hermawan itu merupakan teman dari Saudara Anang Ahmad Latif,” kata Mirza.
Ia lalu mengaku menerima barang-barang mewah dari pihak konsorsium pemenang lelang. Tas merek Louis Vuitton dari pihak ZTE. Lalu, dua ikat pinggang merek Hermes dari ZTEdan Huawei.
Pemberian dari pihak Huawei lewat Account Director Mukti Ali, sementara dari pihak ZTEmelalui Michael.
Selain itu, Mirza ga menerima dua unit ponsel merek iPhonr dari pihak Huawei dan ZTE. Kemudian, sepatu dari pihak IBS.
Baca juga : Airlangga Kebut Proyek Strategis Nasional Di Jawa Tengah
“Semuanya dari konsorsium-konsorsium itu ya?” tanya JPU. “Iya,” jawab Mirza pelan.
Hakim Fahzal lalu memerintahkan JPUagar menghadirkanWindi Purnama sebagai saksi. “Jadi, harus jelas, kalau saya perintahkan itu si Windi Purnama itu, ya hadirkan. Ada keterangan yang terputus di sini. Masak si Mirza ini terima duit dari si Windi Purnama, Windi Purnamanya nggak sebagai saksi pula di sini. Nggak jelaslah keterangannya,” perintahnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 26/7/2023 dengan judul Perkara Korupsi Proyek BTS, Pejabat BAKTI Ngaku Terima Barang Mewah
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya