Dark/Light Mode

Peras Perusahaan Tambang

Pejabat Kejagung Dicopot

Kamis, 6 Juli 2023 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), Raimel Jesaja dicopot dari jabatannya. Sanksi ini dijatuhkan lantaran Raimel ketahuan memeras perusahaan tambang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, Raimel terbukti melakukan pelanggaran berat dalam pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan.

“Rekomendasinya dicopot dari jabatannya. Ada tindakan indisiplinerberat dan status jaksanya turut dicabut,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Kantor Pusat QNET Malaysia Bangga Mendapat Kunjungan AP2LI

Pemerasan ini dilakukan Raimel saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2022 silam. Saat itu, Kejati Sultra tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Antam).

Raimel diduga meminta uang dari sejumlah pelaku penam­bangan yang beroperasi di lahankonsesi PT Antam. Praktik lan­cung ini dilakukan bersama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Koordinator Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan seorang staf Tata Usaha (TU) Kejati Sultra.

Aspidsus dan Koordinator Bidang Pidsus Kejati Sultra dijatuhi sanksi pemecatan. Sementara staf TU Kejati Sultra hanya dihukum penundaan kenaikan pangkat.

Baca juga : Gerrard Mau Bawa Henderson Dan Aubameyang Ke Arab Saudi

Staf TU itu dikenakan sanksi lebih ringan karena kiprahnya juga kecil dibandingkan ketiga oknum pejabat Kejati Sultra. Terperiksa juga tidak mengetahui mengenai pemerasan yang dilakukan.

Sumedana mengatakan, tim Jaksa Agung Pengawasan dan Jaksa Agung Muda Intelijen tengahmengembangkan kasus ini.

“Kita tunggu hasil pengembangannya. Jika bukti-buktinya cukup pasti akan ditindaklanjuti oleh jajaran JAM Pidsus,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.