Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Senada dikatakan Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Kata dia, polemik KPK dengan TNI terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas harus diakhiri.
Menurut dia, kasus ini harus terus diproses dan diungkap sesuai dengan prosedur. KPK dan TNI bisa membentuk tim bersama untuk mengungkap kasus yang melibatkan jenderal bintang tiga TNI aktif itu.
Melalui tim koneksitas ini, kata Arsul, KPK terus memproses tersangka dari kalangan sipil. Sementara POM TNI memproses tersangka perwira aktif.
Baca juga : Stop Polemik Status Kabasarnas, Mahfud: Tuntaskan Di Pengadilan Militer
Karena itu, elite PPP ini meminta, gesekan antara KPK dan TNI dalam kasus suap ini, harus dihentikan. Publik ingin melihat proses hukum yang prosedural dan akuntabel. Karena itu, kasus ini harus diselesaikan secara transparan.
Sebelumnya, Puspom TNI keberatan dengan langkah KPK menetapkan Kepala Basarnas sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang. Sehingga Puspom TNI yang dipimpin Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).
“Kami terus terang keberatan, kalau mereka ditetapkan sebagai tersangka, untuk yang militer kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” sesal Agung.
Baca juga : Bareskrim Tangkap Oknum Kemenperin Dan Bea Cukai
Agung menjelaskan, pihaknya baru mengetahui adanya OTT KPK terhadap Letkol Afri dari pemberitaan media. Kemudian, Puspom TNI mengirim tim ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Di sana, tim Puspom TNI dan KPK mengadakan gelar perkara alias ekspose.
Pada saat gelar perkara tersebut, disepakati bahwa Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI. “Namun, saat press conference, ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” sesal Agung.
Padahal, ditegaskan dia, mekanisme penetapan tersangka prajurit TNI merupakan kewenangan Puspom TNI. Agung pun meminta KPK saling menghormati aturan dan kewenangan masing-masing institusi.
Baca juga : Progresif Yogyakarta Siap Perjuangkan Pendidikan Dan Lingkungan
“Mari kita bersama-sama bersinergi untuk pemberantasan korupsi. TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi. Jadi jangan beranggapan kalau misalkan TNI akan diamankan,” tegasnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 30/7/2023 dengan judul Nasib Kabasarnas Tersangka, Mahfud: Lanjutkan & Tuntaskan!
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya