Dark/Light Mode

Stop Polemik Status Kabasarnas, Mahfud: Tuntaskan Di Pengadilan Militer

Sabtu, 29 Juli 2023 11:34 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Ist)
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Polhukam Mahfud MD meminta polemik dan perdebatan soal penetapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihentikan.

"Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang," ujar Mahfud lewat pesan singkat, Sabtu (29/7).

Menurut eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, yang terpenting adalah masalah pokoknya, yakni korupsi, ditindaklanjuti dan diusut hingga tuntas.

Toh, kata Mahfud, KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural. Sementara TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi, untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer.

Baca juga : Vegeta Bersama SehatQ Edukasi Karyawan Tentang Pentingnya Konsumsi Serat

"Yang penting, masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui pengadilan militer," tegasnya.

"Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur, sehingga tak berujung ke pengadilan militer," ingat Mahfud.

Dia meyakini, TNI juga akan bertindak tegas terhadap perwiranya tersebut, meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan.

"Biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas," tandas Mahfud.

Baca juga : Keberatan Kabasarnas Ditersangkakan KPK, Danpuspom: Militer Punya Aturan Sendiri!

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atas kesalahan prosedur dalam OTT Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, yang dari hasil pengembangannya, turut menetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Pada Jumat (28/7) sore, rombongan petinggi TNI menyambangi Gedung KPK untuk melakukan koordinasi terkait dugaan kasus suap proyek pengadaan barang atau jasa di lingkungan Basarnas.

KPK mengakui, ada kesalahan prosedur dalam OTT yang dilakukan terhadap Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas dikarenakan keduanya masih berstatus TNI aktif.

Johanis mengakui penyidik KPK keliru dan khilaf atas OTT tersebut.

Baca juga : Puspen TNI Sebut Letkol Afri Sudah Ditahan, Kabasarnas Tunggu Pendalaman

"Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini," ujar Johanis dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.