Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Firli melanjutkan, setelah dilakukan tangkap tangan, peristiwa itu harus ditentukan apakah tindak pidana korupsi yang jadi kewenangan KPK atau bukan. Serta mengumumkan status hukum para pihak terkait dalam waktu 1 kali 24 jam, sebagai bentuk kepastian hukum.
Dalam memutuskannya, Firli mengaku sudah melibatkan Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara maupun menentukan status hukum Afri dan Henri, karena keduanya anggota militer.
Baca juga : Stop Polemik Status Kabasarnas, Mahfud: Tuntaskan Di Pengadilan Militer
Dengan demikian Firli menegaskan, segala bentuk kesalahan yang disampaikan pihak TNI kepada lembaganya, menjadi tanggung jawab penuh Pimpinan KPK. Ia pun berharap kasus ini bisa diselesaikan secara utuh, baik pihak swastanya maupun oknum militernya yang ditangani Puspom TNI. Sebab, Afri dan Henri diduga menerima suap dari pihak swasta atas pengkondisian proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sebesar Rp 88 miliar. “Pemberantasan korupsi jangan pernah berhenti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta polemik penetapan tersangka terhadap Kabasarnas dihentikan. “Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer,” ujar Mahfud.
Baca juga : Puspen TNI Sebut Letkol Afri Sudah Ditahan, Kabasarnas Tunggu Pendalaman
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 31/7/2023 dengan judul Buntut Polemik Kabasarnas TSK, KPK = Komisi Pernah Khilaf
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya