Dark/Light Mode

Puspen TNI Sebut Letkol Afri Sudah Ditahan, Kabasarnas Tunggu Pendalaman

Kamis, 27 Juli 2023 15:21 WIB
Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono. (Foto: Dok. Puspen TNI)
Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono. (Foto: Dok. Puspen TNI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Pusat Penerangan (Puspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono mengatakan, proses hukum yang menjerat Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi sedang ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Sebelumnya, Jenderal bintang tiga TNI AU itu ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

"Betul, Puspom TNI yang menangani," ujar Julius lewat pesan singkat, Kamis (27/7).

Saat ini, kata Julius, Puspom TNI telah menahan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, yang juga jadi tersangka KPK.

Afri, diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap, setelah menerima uang suap dari vendor pemenang lelang proyek, di salah satu parkiran bank, di Mabes TNI Cilangkap.

Baca juga : KPK Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Sudah Direstui Puspom TNI

"Sudah ditahan Letkolnya," ungkapnya.

Sementara penahanan terhadap Marsdya Henri, kata Hulius, akan menyusul.

"Setelah pendalaman Letkolnya," tandas Julius.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Henri melalui Afri Budi Cahyanto, menerima suap dari para vendor pemenang lelang proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.

"Jumlahnya sekitar Rp 88, 3 miliar. Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," ungkap Alex dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/7).

Baca juga : Lelah Ditolak Wanita, Operasi TInggi Badan

Tiga vendor di antaranya, adalah PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan PT Kindah Abadi Utama (KAU). Henri mengondisikan dan menunjuk PT MGCS dan PT IGK sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Sedangkan PT KAU diplot menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

"Diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA (Henri)," bebernya.

Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan kemudian meminta Direktur Utama PT IGK Marilya menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 999,7 juta secara tunai kepada Afri, di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

Kemudian, Direktur Utama PT KAU Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Baca juga : Ridwan Kamil Lepas Kirab Budaya Dan Karnaval Pembangunan

"Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender," tandas Alex.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai pemberi suap, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara proses hukum Henri dan Afri diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.

"Akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," tandas Alex.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.