Dark/Light Mode

Buntut Polemik Kabasarnas TSK

KPK = Komisi Pernah Khilaf

Senin, 31 Juli 2023 08:00 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) bersama Komandan Pusat Polisi Militer Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Pertemuan tersebut membahas koordinasi Puspom TNI dengan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Periode 2021- 2023 Marsdya TNI Henri Alfiandi, menjadi tersangka terkait tender proyek pengadaan peralatan di Basarnas yang merugikan negara Rp88,3 miliar. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) bersama Komandan Pusat Polisi Militer Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Pertemuan tersebut membahas koordinasi Puspom TNI dengan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Periode 2021- 2023 Marsdya TNI Henri Alfiandi, menjadi tersangka terkait tender proyek pengadaan peralatan di Basarnas yang merugikan negara Rp88,3 miliar. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt)

 Sebelumnya 
“Komisi permohonan khilaf,” cuit Akun @alboy_aboe. “KPK = Komisi Paling Khilaf,” timpal akun @Supriyo96848569. “Komisi Pengakuan Khilaf,” sambung akun @BilanganGanjil.

Sementara akun @BaliShadesail beranggapan, KPK ciut nyali jika berhadapan dengan militer. Karena sampai minta maaf, walaupun sudah punya bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Baca juga : Stop Polemik Status Kabasarnas, Mahfud: Tuntaskan Di Pengadilan Militer

“Nanti kalau mau OTT lebih baik tanya dulu ada bintangnya apa nggak, atau sekalian saja kasih tahu duluan mau OTT supaya nggak bikin malu dan mempermalukan komisi,” sindirnya.

Apa tanggapan KPK? Ditanya soal ledekan itu, Ketua KPK Firli Bahuri tidak menggubrisnya. Namun sebelumnya, purnawirawan jenderal Polisi bintang 3 itu memastikan, penetapan Henri Alfiandi telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Kata Firli, kegiatan tangkap tangan terkait dugaan korupsi di Basarnas dilengkapi dua alat bukti. Salah satunya uang tunai sejumlah Rp 999,7 juta. Berangkat dari situ, tim KPK melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan peristiwa pidananya.

Baca juga : Puspen TNI Sebut Letkol Afri Sudah Ditahan, Kabasarnas Tunggu Pendalaman

Staus perkaranya kemudian naik ke tahap penyidikan, dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto yang diduga menerima suap.

Pemberinya adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Baca juga : KPK Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Sudah Direstui Puspom TNI

“Kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku,” kata Firli, Minggu (30/7).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.