Dark/Light Mode

Kasus Suap Izin Reklamasi Gubernur Nurdin Basirun

KPK Geledah Kantor Dinas PU Kepri

Selasa, 17 September 2019 15:36 WIB
Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (17/9). Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

"Ya, ada kegiatan di Tanjungpinang. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10 tadi pagi di dua lokasi, Kantor Dinas PU dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).

Baca juga : Kasus Suap Migas, KPK Geledah Lima Tempat

Febri mengatakan, hingga saat ini tim KPK masih melakukan penggeledahan di dua tempat tersebut. Sejauh ini, KPK telah menyita dokumen terkait anggaran izin prinsip reklamasi di Kepri. Komisi antirasuah sebelumnya sudah menggeledah sembilan lokasi berbeda.

Rinciannya, empat lokasi di Kota Batam, yakni tiga rumah pihak swasta dan satu kediaman pejabat protokol Gubernur Nurdin Basirun. Lalu empat lokasi di Tanjungpinang yakni dinas perhubungan, rumah pribadi tersangka Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, serta kantor dinas lingkungan hidup dan kantor dinas ESDM. Selanjutnya, di Kabupaten Karimun, KPK menggeledah rumah pribadi Nurdin Basirun.

Baca juga : Kasus Suap Aspidum Kejati DKI, KPK Cegah 6 Orang ke Luar Negeri

Dalam penggeledahan KPK di rumah Nurdin Basirun pada Selasa (23/7) lalu, tim menemukan 13 tas ransel, kardus, plastik, dan kantong kertas berisi mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika saat menggeledah rumah dinas Gubernur Kepri Nurdin Basirun di kawasan Tanjung Pinang.  Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan uang dengan total Rp 3,5 miliar, USD 33.200 dan SGD 134.711 berserakan di beberapa tempat di kamar mantan Bupati Karimun tersebut.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), terhadap Nurdin dan anak buahnya pada Rabu (10/7) lalu, KPK juga telah menyita sejumlah uang yang terdiri dari lima mata uang yang berbeda dengan rincian SGD 6 ribu, SGD 43.942, USD 5.303, EUR 5, RM 407, Riyal 500, dan Rp 132.610.000. 

Baca juga : KPK Geledah Kantor Dinas PUKP dan BLP Kota Yogyakarta

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni, Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kadis Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono, serta pihak swasta, Abu Bakar.‎ Nurdin Basirun juga dijerat KPK dalam kasus gratifikasi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.