Dark/Light Mode

Kasus Suap Migas, KPK Geledah Lima Tempat

Selasa, 10 September 2019 15:30 WIB
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka perkara suap, terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service (PES), Selasa (10/9).

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menggeledah lima lokasi pada 5-6 September 2019.

Baca juga : KPK Garap Tujuh Saksi Buat Emirsyah Satar

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif merinci, lima empat itu berlokasi di Jl. Pramukasari 3, Jakarta, 10570; rumah yang beralamat di Komplek Ligamas, Pancoran, Jakarta Selatan; apartemen yang beralamat di Salemba Residence, Jakarta Pusat; rumah yang beralamat di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat; dan rumah yang beralamat di Jl. Cisanggiri II Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen pengadaan dan data aset," ujar Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/9).

Baca juga : Kasus Waterfront City, KPK Garap Petinggi Hutama Karya

Bambang, yang juga Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd 2009-2013, menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil. Penerimaan uang itu terkait kegiatan perdagangan produk kilang minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero) di Singapura, dan pengiriman kargo selama tahun 2010 hingga 2013.

"Dikarenakan dugaan penerimaan suap cukup signifikan, maka KPK akan terus berupaya melakukan penelusuran dan asset recovery," imbuh Syarif.

Baca juga : Kasus Meikarta, KPK Tahan Sekda Jabar

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.