Dark/Light Mode

Babak Baru BLBI, Pengamat: Sikap MA Perkuat Kerja Satgas dan Pansus DPD

Jumat, 4 Agustus 2023 15:56 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan, sikap Mahkamah Agung (MA) yang tidak abu-abu dalam penanganan dana BLBI, menjadi angin segar. 

Hal itu didasari pernyataan Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA Hakim Agung Yulius, yang menyatakan tekadnya untuk membantu pengembalian uang negara.

“Saya kira itu angin segar bagi upaya pengembalian hak negara terkait BLBI. Pandangan dan sikap beliau jadi penunjuk arah sekaligus pendorong yang menguatkan kerja Satgas BLBI juga Pansus DPD,” ujar Boyamin, Jumat (4/7).

Dia berpendapat, pernyataan Hakim Agung Yulius menjawab kegamangan berbagai pihak mengenai putusan-putusan perkara pengadilan TUN.

Pasalnya, selama ini putusan pengadilan kerap mengabulkan gugatan obligor atau debitur atas tindakan penyitaan aset yang dilakukan Satgas.

Baca juga : AMMI: Presiden Amat Perhatian Ke Kaum Muda Papua

“Masalah aset memang kompleks mengingat kasus ini sudah lama menguap. Namun bahwa utang ke negara wajib dibayar, dan bahwa ada konsekuensi pidana bagi obligor yang berbohong atau sengaja serahkan aset bermasalah itu jelas dalam pesan Ketua TUN,” ungkap Boyamin.

Dia juga mengapresiasi pesan Yulius yang mengingatkan agar pengadilan TUN tidak ‘mencari-cari’ kesalahan tergugat atau Satgas BLBI dalam menguji prosedur atau administrasi.

Selain dapat mempermudah kerja Satgas, pesan tersebut menunjukkan kehendak kuat dari pimpinan MA agar putusan pengadilan betul-betul memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Jadi cukup jelas semangat tiga lembaga melalui perwakilannya masing-masing di eksekutif, legislatif maupun yudikatif ini sudah satu napas,” tambahnya.

Ia berharap, semangat tersebut menghasilkan sinergi antar lembaga sehingga mempercepat pengembalian uang negara dari para pengemplang BLBI.

Baca juga : Sri Mulyani Perkuat Kerja Sama Bilateral

"Bila terus disinergikan, itu bakal jadi babak baru penanganan BLBI," tutup Boyamin.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Kamar TUN MA mengingatkan, kondisi aset yang diserahkan obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus clear and clean.

"Jika aset yang diserahkan ke negara tersebut ternyata tidak clear and clean, maka obligor telah melakukan pembohongan kepada negara," ujarnya, saat menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Satgas BLBI, di Hotel Hilton, Bandung (26/7) lalu.

Hakim Agung Yulius juga mengingatkan, lembaga pengadilan TUN tidak boleh mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor atau debitur dalam menguji prosedur.

Jika ditemukan kesalahan kecil yang tidak bersifat substansi atau tidak signifikan, tidak perlu dilakukan pembatalan keputusan atau tindakan pemerintah, melainkan cukup dilakukan koreksi administratif sesuai kaidah hukum.

Baca juga : Usakti Beri Pelatihan Pembuatan Lumpur Pemboran Di SMK Migas Cibinong

Yulius menegaskan, pihaknya siap membantu upaya pengembalian hak negara terkait dengan dana BLBI.

"Kita tidak membantu Kemenkeu, tidak membantu Satgas, tapi membantu bagaimana mengembalikan uang negara,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.