Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Soal Revisi UU KPK, Basaria Manut, Laode M Syarif Masih Ngeluh
Selasa, 17 September 2019 16:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan tidak memprotes revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna, Selasa (17/9) siang tadi.
"Kalau sudah paripurna, kita ikut," ujar Basaria saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/9).
Baca juga : Merevisi UU KPK, Butuh Nyali Besar Seperti Jokowi
Berbeda, Laode M Syarif masih "mencak-mencak" dengan pengesahan revisi UU KPK itu. Sebab, komisi antirasuah tidak dilibatkan dalam pembahasannya.
"Jika dokumen yang kami terima via ‘hamba Allah’, karena KPK tidak diikutkan dalam pembahasan dan belum dikirimi secara resmi oleh DPR/Pemerintah, banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK," keluh Syarif saat dikonfirmasi.
Baca juga : Soal Revisi UU KPK, PDIP Pasang Badan Untuk Pemerintah
Dia membeberkan beberapa poin. Di antaranya, Komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum; penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus izin dewan pengawas; Dewan Pengawas diangkat oleh Presiden; Komisioner bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK; status Kepegawaian KPK berubah drastis, dan harus melebur menjadi ASN.
"Hal-hal di atas berpotensi besar untuk mengganggu ‘independensi’ KPK dalam mengusut suatu kasus. Selain itu, masih banyak lagi detil-detil lain yang sedang kami teliti. Semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK," papar Syarif. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya