Dark/Light Mode

Merevisi UU KPK, Butuh Nyali Besar Seperti Jokowi

Selasa, 17 September 2019 08:30 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Randy Tri Kurniawan/Rakyat Merdeka).
Presiden Jokowi. (Foto: Randy Tri Kurniawan/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Merevisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK bukan perkara mudah. DPR sudah mencobanya berkali-kali, tapi selalu saja mentok. Dibutuhkan nyali besar untuk melakukan hal ini. Dan, Presiden Jokowi adalah pemimpin yang punya nyali besar itu.

Rencana revisi UU KPK pertama kali muncul, Oktober 2010. Saat itu, dimun culkan Komisi III DPR. Ke mudian, di Januari 2011, wacana itu mu lai dilaksanakan.

Benny K Harman, Ketua Komisi III DPR, saat itu, membuat usulan secara resmi. Dari usulan itu, Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua DPR saat itu, meminta Komisi III membuat draf naskah akademik.

Baca juga : Soal Revisi UU KPK, PDIP Pasang Badan Untuk Pemerintah

Februari 2012, draf naskah akademik mun cul. Diduga berasal dari Badan Legislasi DPR. Di dalamnya ada beberapa poin yang diatur.

Antara lain kewenangan penuntutan hilang, penyadapan harus mendapat izin ketua pengadilan, pembentukan dewan pengawas, dan kasus korupsi yang ditangani hanya di atas Rp 5 miliar.

Juli 2012, tujuh fraksi di Komisi III menyetujui revisi itu. Selanjutnya, pada 4 Oktober 2012, naskah akademik itu masuk dalam tahap harmonisasi.

Baca juga : Revisi UU KPK, Rakyat Dukung Presiden

Namun, rencana ini mendapat penolakan keras. Pada 8 Oktober 2012, SBY, yang saat itu masih duduk di kursi presiden, menyatakan, yang perlu dilakukan adalah meningkatkan upaya pemberantasan korupsi.

SBY pun menganggap, revisi UU KPK belum tepat. Setelah itu, pada 16 Oktober 2012, Panja Revisi UU KPK memutuskan menghentikan pembahasan.

Pada 9 Oktober 2015, wacana revisi muncul lagi. Naskah akademik baru sudah dibuat. Melihat hal ini, para aktivis kembali membentuk benteng penolakan.

Baca juga : Margarito: Revisi UU KPK Masuk Akal

Di awal 2016, rencana itu tenggelam dengan sendiri. Kini, rencana revisi itu sudah masuk dalam pembahasan di DPR. Jokowi sudah menyetujui revisi itu. Asal untuk menguatkan KPK.

Meski penolakan terhadap revisi ini sama kerasnya dengan yang lalu-lalu, Jokowi tidak gentar. Jokowi tidak takut dengan ancaman tudingan sebagian masyarakat yang menginginkan KPK tidak boleh disentuh.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.