Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Surati Kejagung Soal Aset Sitaan Di Solo
Gibran Minta Kelola Benteng Vastenburg
Sabtu, 5 Agustus 2023 07:20 WIB
Sebelumnya
Dijelaskan dalam papan pengumuman itu bahwa bangunan ini disita terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Sementara di wilayah Sukoharjo, Kejari Jakpus menyitatempat wisata waterboom. Lokasinya di Solo Baru, Kecamatan Grogol Sukoharjo. Penyitaan dilakukan dengan memasang papan pengumuman di pintu masuk.
Baca juga : SIM Keliling Bogor Rabu 2 Agustus Hadir Di Plaza Keboen Raya
Tempat wahana wisata air terbesar di Kabupaten Sukoharjo ini juga tercatat sebagai milik Benny Tjokro.
Dasar sita eksekusi kedua aset ini adalah Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana tanggal 29 September 2021.
Baca juga : Benteng Vastenburg Dan Waterboom Disita Jaksa
Kepala Kejari Solo Susanto membenarkan adanya penyitaan aset berupa tanah dan bangunan Benteng Vastenburg dalam kasus korupsi Benny Tjokro.
Penyitaan aset dilakukan tim dari Kejari Jakpus. “Kami sifatnya hanya mendampingi dan memfasilitasi,” katanya.
Baca juga : Totok Hariyono: Kami Minta Bantuan PPATK Mengawasi
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 5/8/2023 dengan judul Surati Kejagung Soal Aset Sitaan Di Solo, Gibran Minta Kelola Benteng Vastenburg
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya