Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sudrajad Dimyati Sidang Daring Dari Rutan KPK
Hakim Bacakan Vonis Kepada Bangku Kosong
Rabu, 31 Mei 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Sudrajad Dimyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ketua majelis Yoserizal membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan terbukti Sudrajad menerima uang suap 80 ribu dolar Singapura terkait pengurusan perkara kasasi perdata kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Majelis meyakini Sudrajad telah menerima rasuah itu dari Elly Tri Pangestuti, pegawai Mahkamah Agung (MA). Elly menjadi perantara pemberian uang suap yang berasal dari Heryanto Tanaka.
Baca juga : PalmCo Diyakini Tingkatkan Kemitraan Dan Kesejahteraan Petani
Deposan KSP Intidana itu menginginkan agar majelis kasasi MA memutus KSP Intidana pailit.
Perbuatan Sudrajad menerima suap dianggap memenuhi unsurdakwaan Pasal 12 huruf c Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim menyampaikan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Hal yang memberatkan Sudrajad dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi MA, dan menikmati hasil suap.
Sedangkan hal yang meringankan, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Baca juga : Rencana Impor KA Tinggal Selangkah Lagi
Selain dipidana selama 8 tahun, Sudrajad dihukum membayar denda Rp1 miliar. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” putus Yoserizal.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang ingin Sudrajad dihukum 13 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti 80 ribu dolar Singapura.
Pada sidang vonis yang berlangsung Selasa (30/5), majelis hakim membacakan putusan di depan bangku terdakwa yang kosong. Pasalnya, Sudrajad mengikuti sidang secara daring dari Rutan KPK.
“Pak Sudrajad akan mengajukan banding,” kata pengacaranya, Firman Wijaya yang menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca juga : Melawan, Dadan Tri Gugat KPK Atas Penetapan Tersangka Kasus Suap Di MA
Dua pengacara lainnya mendampingi Sudrajad mengikuti sidang daring dari Rutan KPK.
Firman mengklaim Sudrajad merupakan korban dalam kasus ini. Sebab, goodie bag atau tas berisi uang 80 ribu dolar Singapura yang menjadi barang bukti dalam kasus ini tidak pernah dihadirkan di persidangan.
“Goodie bag-nya mana? Kan sampai saat ini tidak ada. Terus pakai apa (buktinya)? imajinasi? Jadi menurut kami OTT itu barang buktinya harus jelas,” kata Firman.
Lantaran itu, ia menganggap Sudrajad tak terbukti menerima suap. “Karena ini mufakat jahatnya di orang lain tapi tanggung jawabnya dilimpahkan ke Pak Sudrajad,” pungkas Firman. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya