Dark/Light Mode

Walhi Dorong Polri Jerat Perusahaan Pembalak Hutan Mangrove

Senin, 7 Agustus 2023 11:55 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendorong Mabes Polri menindak para perusahaan yang terlibat dalam pembalakan atau penebagan hutan mangrove (bakau) di sejumlah wilayah Indonesia.

Kayu-kayu bakau tersebut bakal dibuat arang untuk diekspor ke luar negeri.

"Jadi yang seharusnya juga mendapatkan sanksi pidana itu orang-orang, bahkan korporasi, yang menerima manfaat dari praktik jahat tersebut," kata Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Uli Arta Siagian kepada wartawan, Senin (7/8).

Uli mengatakan, kasus pembalakan liar hutan mangrove ini harus diberantas sampai ke penerima manfaat yang paling besar.

Baca juga : 7 Tips Meriahkan Agustusan Dengan Semarak Dan Aman

Menurutnya, Polri maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) jangan berhenti pada individu yang tertangkap melakukan pembalakan.

"Menurut kami penting juga kemudian untuk dicek lebih jauh siapa penerima manfaat dari semua rantai penjualan itu, karena dia nggak mungkin berdiri sendiri. Jadi kalau ada orang melakukan pembalakan terus menjual mengekspor, ini nggak berdiri sendiri," bebernya.

"Ini sama seperti kasus pertambangan liar atau pertambangan ilegal emas, meskipun warga yang melakukan penambangan emas, tapi di belakang mereka ada beking ada perusahaan yang kemudian menyediakan peralatan, ini juga perlu dicek di kasus mangrove," imbuhnya.

Di sisi lain, kata Uli, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu juga melakukan proteksi dan monitoring yang lebih ketat lagi di wilayah hutan mangrove.

Baca juga : BMK 1957 DKI Gelar Pelatihan Dan Pembekalan Satkar

Menurutnya, KLHK bisa meningkatkan beberapa aktivitas monitoring untuk mengamankan wilayah mangrove.

"Bisa jadi cara efektif yang baik dengan cara bersama-sama masyarakat melindungi mangrove," tuturnya.

Sebelumnya Polda Sumatera Utara menangkap dua orang pelaku pembalak hutan mangrove (hutan bakau) SP dan JL di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Penindakan ini merupakan komitmen Polda Sumut melindungi lingkungan dan masyarakat. Perusakan yang kian masif bisa merugikan warga dan merusak ekosistem hutan," ucap Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi.

Baca juga : Pantauan Orang PDIP: Prabowo Berubah, Nggak Pemarah Lagi

Selain itu Polda Lampung juga menangkap seorang pelaku yang melakukan perusakan hutan mangrove yang berada di wilayah Pesisir Kota Bandar Lampung.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi, mengatakan tersangka melakukan penebangan hutan mangrove untuk membuat budidaya udang. Penangkapan berawal dari laporan Walhi Lampung.

"Sampai dengan saat ini proses penyidikan berkas perkara tersebut dalam tahapan penelitian Kejaksaan Tinggi Lampung (tahap I)," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.