Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Masih Setengah Hati Terima Revisi UU KPK, Agus Rahardjo Cs Tetap Bekerja

Rabu, 18 September 2019 11:49 WIB
Ketua KPK, Agus Rahardjo (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK, Agus Rahardjo (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau berlarut-larut kecewa terhadap pengesahan revisi UU KPK yang disahkan DPR lewat rapat paripurna Selasa (17/9) kemarin. Ketua komisi antirasuah Agus Rahardjo memerintahkan seluruh Pegawai KPK, agar tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

"Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti. Kami langsung pada kalimat inti ini, agar kita paham dan tidak ragu sedikit pun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," ujar Agus Rahardjo kepada seluruh insan KPK melalui email internal, hari ini, Rabu (18/9).

Di tengah kondisi yang serba sulit saat ini, para pegawai memahami, KPK tidak boleh patah arang dan berhenti melakukan tugas pemberantasan korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, pemeriksaan tetap berjalan. Tugas-tugas pencegahan juga masih terus dilakukan. "Sejumlah tim pencegahan saat ini juga sedang berada di beberapa daerah menjalankan tugasnya," ungkap Febri, Rabu (18/9).

Baca juga : Tanggapi Isu Taliban di Tubuh KPK, Agus Rahardjo: Silakan Datang dan Lihat Sendiri 

Untuk tetap memaksimalkan pelaksanaan tugas, pimpinan telah membentuk Tim Transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip..Antara lain, melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK yang telah disahkan di Paripurna, mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM dan pelaksanaan tugas KPK baik di penindakan ataupun pencegahan dan unit lain yang terkait.

"Serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada pimpinan," ujarnya.

KPK berpendapat, ada sejumlah perubahan aturan yang berbeda dengan poin-poin yang disampaikan Presiden sebelumnya. Komisi ini juga tetap menganggap, perubahan tersebut bisa memperlemah kerja KPK.

"Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, kami segera menyisir setiap pasal dan ayat yang ada di UU tersebut," bebernya.

Baca juga : Nggak Jadi Mundur, Agus Rahardjo Cs Plin Plan

Febri menyebut, KPK juga tidak mau harapan publik terhadap pemberantasan korupsi selesai, sampai ketokan palu paripurna DPR kemarin. "Karena itu kami juga harus berkomitmen tetap terus menjalankan ikhtiar pemberantasan korupsi ini," ucap eks aktivis ICW ini.

KPK mengajak semua pihak untuk menjadikan ini momentum, untuk semakin memperkuat peran masyarakat mengawal pemberantasan korupsi.

Komisi antirasuah juga mengajak masyarakat, agar lebih kuat melakukan kontrol terhadap kerja KPK ke depan. Sebab, masyarakat adalah korban dari korupsi yang sesungguhnya.

Febri mengingatkan, dalam sejarahnya, baik di Indonesia atau di negara manapun di dunia, ikhtiar pemberantasan korupsi memang selalu harus melewati rintangan demi rintangan.

Baca juga : Menpora Tengahi PB Djarum dan KPAI, Audisi Bulu Tangkis Dipastikan Tetap Jalan

"Kami akan berupaya semaksimal mungkin melewatinya bersama-sama dengan seluruh pihak yang bersedia menjadi bagian dari gerakan antikorupsi ini," tandas Febri. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.