Dark/Light Mode

Jawab Protes Ricky Ham Soal Wanita Dalam Dakwaan, KPK: Fokus Saja Di Persidangan

Kamis, 10 Agustus 2023 23:39 WIB
Ricky Ham Pagawak (Foto: Tedy Kroen/RM)
Ricky Ham Pagawak (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak protes ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran memunculkan banyak nama wanita dalam surat dakwaan kasus suap yang menjeratnya.

Di antaranya, Brigita Manohara, presenter televisi yang sudah dua kali dipanggil penyidik komisi antirasuah sebagai saksi.

Menanggapi hal ini, KPK menyebut, nama-nama itu muncul dari keterangan saksi dan alat bukti.

"Berbagai nama yang disebutkan dalam uraian dakwaan tersebut, sepenuhnya sesuai dengan apa yang diterangkan para saksi saat di hadapan tim penyidik maupun dari rangkaian bukti-bukti lainnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8).

Baca juga : Witan Nyaman Jadi Bek Sayap Kiri Persija

Dia menambahkan, materi pemeriksaan tersebut akan dibuka secara gamblang di persidangan yang terbuka untuk umum.

"Kami pastikan Jaksa KPK berikutnya tetap akan membuktikan di hadapan majelis hakim tentang apa yang diuraikan dalam surat dakwaan tersebut," beber Ali.

"Kami ingatkan agar terdakwa fokus saja pada pembelaan di persidangan," ingat Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu.

Sebelumnya, Ricky Ham Pagawak menyindir jaksa penuntut umum (JPU) KPK karena hanya memunculkan nama-nama wanita di kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Baca juga : Menteri Perempuan Hingga Tokoh Wanita Inspiratif Ramaikan Istana Berkebaya

"Kepada majelis hakim, kepada jaksa penuntut umum, saya minta tolong, kalau ada pemberitaan di media massa, jangan dimunculkan perempuan-perempuan," pinta Ricky saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (9/8).

Dia menganggap kasus yang menjeratnya seperti berita gosip perceraian dan perselingkuhan. Padahal, kata Ricky, kasus yang menjeratnya merupakan kasus korupsi. 

"Saya ingatkan bahwa, kalau seperti ini kerjanya orang KPK, maka saya ini bukan karena tipikor, bukan karena gratifikasi, mungkin kasus ini karena kasus perceraian atau kasus perselingkuhan sehingga yang dimunculkan oleh KPK adalah perempuan-perempuan seperti Bu Brigita Manohara dan juga Ibu Christa Djasman," jelasnya.

Menurut Ricky, perbuatan jaksa ini sangat menjatuhkan harga diri wanita karena tidak ada kaitannya dengan kasusnya.

Baca juga : Vanesha Prescilla, Sebel Lihat Orang Buang Sampah Sembarangan

Dia pun meminta jaksa agar fokus pada kasus suap dan gratifikasi.

"Hal ini berkaitan dengan harga diri orang lain. Saya minta kepada jaksa penuntut umum lebih fokus pada Simon Pampang dan anaknya dan orangtuanya. Bukan laporan yang tidak ada sangkut pautnya. Mereka juga dikasih uang oleh perusahaan," tegasnya.

Ricky Ham didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 211 miliar. Dia didakwa dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto pasal 65 ayat (1) KHUP.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.