Dark/Light Mode

Kasus Lukas Enembe, KPK Tahan Eks Kepala Dinas PUPR Papua

Senin, 19 Juni 2023 21:17 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua, Gerius One Yoman.

Ia ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi yang turut menyeret Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap GOY untuk penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung sejak tanggal 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2023," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (19/6).

Baca juga : Lukas Enembe Ngamuk, Jaksa Dituding Tipu-tipu

"Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi," imbuhnya.

Asep menjelaskan, Gerius bersama-sama dengan Lukas Enembe diduga mengondisikan Direktur PT Tabi Bangun Papua RIjatono Lakka agar bisa memenangkan proyek di Pemprov Papua.

Modusnya, dengan membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK, dan sejumlah dokumen teknis terkait lelang proyek sebelum diumumkan.

Baca juga : Nyeker, Lukas Enembe Nyantai Ikuti Sidang Online

"Sehingga memudahkan RL menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas, dan perusahaan-perusahaan pesaing dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi," tuturnya.

Asep mengatakan, Rijatono Lakka memberikan Gerius One Yoman fee. Nilainya sebesar satu persen dari setiap proyek yang dimenangkan.

"Sehingga memudahkan RL menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas, dan perusahaan-perusahaan pesaing dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi. Atas bantuannya tersangka GOY diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji berupa uang dari tersangka RL sebesar Rp 300 juta," ungkap Asep.

Baca juga : Sembunyikan Aset, KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Pencucian Uang

KPK sebelumnya telah lebih dulu menahan Rijatono Lakka dan Lukas Enembe. Rijatono Lakka telah diadili dan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Sementara Lukas Enembe baru disidang di PN Tipikor Jakarta Pusat. Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi dari berbagai pihak senilai Rp 46,8 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.