Dark/Light Mode

Kasus Kebocoran Dokumen, Pimpinan KPK Siap Dipanggil Polda Metro Jaya

Rabu, 21 Juni 2023 21:51 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan siap jika dipanggil Polda Metro Jaya terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan.

"Kalau memang ada proses hukum, tentu sebagai bagian dari warga negara, harus taat hukum," ujar Ghufron kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).

Tak hanya dirinya, Ghufron juga memastikan, empat pimpinan lain, bakal mengikuti aturan perundang-undangan, termasuk memenuhi pemanggilan jika keterangannya dibutuhkan.

Baca juga : Polisi Bidik Sang Pelaku Pakai UU Intelijen Negara

Meski begitu, Ghufron tak mau berandai-andai lebih jauh soal kasus tersebut.

"Kami akan melakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan saja," ucapnya. 

Ditanya ada tidaknya koordinasi dengan Polda Metro terkait perkara itu, Ghufron menggeleng. "Tidak ada, belum," tampik Ghufron. 

Baca juga : Siapa Tersangka Pembocoran Penyelidikan KPK, Kapolda Metro: Tunggu Saja…

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan sudah menemukan unsur pidana di balik pengusutan kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.

Adapun, dalam kasus ini Polda Metro Jaya menerima lebih dari 10 laporan polisi (LP). Dalam kasus itu, disebut-sebut menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.

"Ya memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," ujar Karyoto kepada wartawan, Selasa (20/6).

Baca juga : Dewas Sebut Pungli Di Rutan KPK Libatkan Puluhan Pegawai

Unsur pidana yang ditemukan yakni bocornya proses penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

Sebab, pihak-pihak yang menjadi target dari penyelidikan sudah mengetahui langkah hukum yang sedang dilakukan komisi antirasuah tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.