Dark/Light Mode

Jadi Tersangka Kejagung, Politikus PDIP Ismail Thomas Punya Harta Rp 9,8 Miliar

Selasa, 15 Agustus 2023 23:03 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan tambang.

Berapa harta kekayaannya? Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, politikus PDI Perjuangan itu tercatat memiliki harta kekayaan sejumlah Rp 9,8 miliar.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu disampaikan Ismail kepada KPK pada 4 Juli 2023.

Ismail melaporkan memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kutai Barat dan Samarinda dengan nilai keseluruhan Rp 2.238.050.000 (Rp 2,2 miliar).

Untuk alat transportasi, Ismail tercatat memiliki delapan unit mobil dengan estimasi total harga Rp 828 juta.

Baca juga : Mega Saatnya Pakai Ilmu Padi

Mobil-mobil itu di antaranya Suzuki Katana Short 2 WD, Toyota Kijang Grand Long Diesel, Toyota Prado VX 3.4-V6 dan Toyota Land Cruiser 100 series 4.2 AT.

Ismail juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 381 juta serta kas dan setara kas Rp 6.376.336.700 (Rp 6,3 miliar).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang. Dia langsung ditahan.

"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau bupati Kutai Barat 2006-2016," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Mantan Bupati Kutai Barat itu diduga membuat dokumen palsu untuk memenangkan perkara di pengadilan.

Baca juga : Jadi Tersangka, Kabasarnas Dan Anak Buahnya Ditahan Di Puspom Militer AU Halim

Dokumen yang dipalsukan adalah izin tambang PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Kejagung sebelumnya menyita tambang tersebut sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba.

PT Trada Alam merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.

Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut. Mereka mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022.

Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat. PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.

Baca juga : Jadi Tersangka KPK, Kabasarnas: Harusnya Lewat Prosedur Militer

Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.

Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut.

Kejagung yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya.

"Kita dikalahkan, ketika kita cek, ternyata dokumen semuanya palsu," tuturnya.

Ismail ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan. Dia dijerat Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.