Dark/Light Mode

Jadi Tersangka KPK, Kabasarnas: Harusnya Lewat Prosedur Militer

Kamis, 27 Juli 2023 13:40 WIB
Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (Foto: Ist)
Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap.

Dimintai tanggapan soal penetapan tersangka dirinya, Henri menyatakan, seharusnya proses hukum ini mengikuti prosedur yang berlaku. Sebab, dirinya masih perwira TNI aktif.

"Ya diterima saja. Hanya kok nggak lewat prosedur ya. Kan saya militer," ujarnya, Kamis (27/7).

Meski begitu, dia menyatakan akan taat mengikuti proses hukum di TNI.

"Jelas dong. Saya sedang di Puspom saat ini dan melapor pimpinan TNI saat ini. Jangan terkesan saya seolah-olah menantang hukum ya," tutur Henri.

Baca juga : Hasbi Hasan Diduga Berobat Ke Luar Negeri Pake Duit Suap

Sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga, Henri menegaskan akan mempertanggungjawabkan kebijakan yang diputuskannya dengan sejelas-jelasnya.

"Makanya catatan penggunaan dana saya rapi. Itu bentuk dari transparasi saya," klaimnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Henri sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Henri melalui Koorsminnya, Afri Budi Cahyanto, menerima suap dari para vendor pemenang lelang proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.

"Jumlahnya sekitar Rp 88, 3 miliar. Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," ungkap Alex dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/7).

Baca juga : Pejabatnya Di-OTT KPK, Kabasarnas Ngaku Baru Tahu Dari Wartawan

Tiga vendor di antaranya adalah PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan PT Kindah Abadi Utama (KAU).

Henri mengondisikan dan menunjuk PT MGCS dan PT IGK sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Sedangkan PT KAU diplot menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

"Diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA (Henri)," bebernya.

Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan kemudian meminta Direktur Utama PT IGK Marilya menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

Baca juga : Selangkah Lagi, Onana Merapat Ke Man United

Kemudian, Direktur Utama PT KAU Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

"Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender," tandas Alex.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai pemberi suap, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara proses hukum Henri dan Afri diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.

"Akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," tandas Alex.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.