Dark/Light Mode

Jadi Tersangka, Kabasarnas Dan Anak Buahnya Ditahan Di Puspom Militer AU Halim

Senin, 31 Juli 2023 20:11 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko (Foto: YouTube Puspen TNI)
Ketua KPK Firli Bahuri dan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko (Foto: YouTube Puspen TNI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dugaan suap proyek di Basarnas.

Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengungkapkan, keduanya akan ditahan mulai malam ini.

"Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik Puspom Militer AU (Angkatan Udara) di Halim," ujar Agung dalam konferensi pers, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).

Agung berharap, Puspom TNI dapat bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi yang melibatkan personel TNI. Hal itu sesuai dengan amanat Panglima TNI.

Baca juga : Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Dan Koorsminnya Tersangka Kasus Suap Proyek

"Diharapkan dapat terus dibina dengan baik, khususnya untuk penanganan kasus korupsi yang melibatkan personel TNI," tandas Agung.

Sebelumnya, Agung yang menggelar konferensi pers bersama Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, Afri diduga menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan.

Laporan itu memuat data terkait pemenang, judul, nilai serta progress pekerjaan.

Afri kemudian menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan "dana komando".

Baca juga : Tak Salahkan Penyidik Dan Penyelidik, Wakil Ketua KPK: Ini Kekhilafan Pimpinan

Salah satunya, dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya.

"Menerima uang dana komando dari pihak swasta, mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas di Basarnas dan lain-lain. Yang terakhir adalah melaporkan dana komando kepada kepala Basarnas," tuturnya.

Agung menjelaskan, Afri menerima uang dari Marilya sejumlah Rp 999.710.400 pada Selasa (25/7) lalu di parkiran sebuah bank di Mabes TNI.

Pengakuan Afri, uang tersebut adalah uang profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati.

Baca juga : Stop Polemik Status Kabasarnas, Mahfud: Tuntaskan Di Pengadilan Militer

"ABC menerima uang sejumlah Rp 999.710.400 dari Saudari Marilya atas perintah Kabasarnas atas nama HA. Perintah itu ABC terima pada tanggal 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung," beber Agung.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.