Dark/Light Mode

Atasi Polusi Udara , Satgas KLHK Sisir PLTU Hingga Industri

Sabtu, 19 Agustus 2023 07:08 WIB
Menteri LHK, Siti Nurbaya bersama Sekjen LHK, Bambang Hendroyono memberi arahan kepada Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK.
Menteri LHK, Siti Nurbaya bersama Sekjen LHK, Bambang Hendroyono memberi arahan kepada Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Satgas pengedalian pencemaran udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus bergerak cepat melakukan penanganan dan pengawasan di lapangan dengan law enforcement sehubungan dengan memburuknya polusi udara Jabodetabek. 

Sebanyak 100 personil teknis fungsional diterjunkan ke lapangan. Mereka bertugas melakukan pengawasan semua sumber pencemaran tidak bergerak, seperti PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah, limbah elektronik, dan bersama-sama para fungsional teknis  pengawasan gakkum, pencemaran dan pengelolaan sampah/limbah.

Menteri LHK, Siti Nurbaya yang juga Ketua Satgas  mengatakan, tim operasi lapangan yang dikerahkan mencakup beberapa aspek, yaitu Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Emisi Kendaraan Bermotor; Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Pembangkit Energi Listrik (PLTU/ PLTD, pembangkit Independen), Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Manufaktur; Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Stockpile Batubara; Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Pembakaran Terbuka; Penindakan dan Penegakan Hukum serta  penerapan Sistem Informasi, Standar, dan Komunikasi Media. Sejalan dengan itu, langkah penanaman pohon bersama masyarakat dengan bibit dari pemerintah dan operasi teknik modifikasi cuaca juga dilakukan secara paralel. 

Baca juga : Saatnya Kita Sadar Uji Emisi Kendaraan

Untuk itu, kata Siti Dirjen PDASRH dan Sekjen KLHK bertanggung jawab secara teknis untuk pelaksanaannya.   

"Tim lapangan sudah harus bekerja. Pengawasan terhadap semua sumber pencemaran sangat penting. Selain  untuk perbaikan kualitas udara juga untuk melakukan penertiban terhadap  pelaksanaan ketentuan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk dengan penertiban dalam ketaatan perizinan,” tegas Siti Sabtu (20/8).  

Sejak 17 Agustus kemarin, KLHK telah melakukan pemeriksaan emisi gas buang mulai dari kantor KLHK dan akan menyusul kepada K/L yang lain, Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek. 

Baca juga : Atasi Udara Buruk, Pemerintah Perlu Evaluasi Industri Di Jabodetabek

Menteri Siti menyatakan, tidak sulit melakukan ini, sebab sudah pernah dilaksanakan pada tahun 2022 lalu. Selanjutnya, operasi lapangan akan berlangsung di jalan-jalan tertentu yang saat ini sedang intensif direncanakan bersama Polda dan Pemda. 

Diketahui, Satgas Polusi Udara KLHK menyiapkan tujuh langkah kerja penanganan dan pengendalian pencemaran udara wilayah Jabodetabek. Pertama, identifikasi sumber pencemar udara di wilayah Jabodetabek. Kedua, melakukan pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor melalui pelaksanaan uji emisi secara bertahap diawali dari Kementerian/ Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek. Ketiga, menggalakkan aksi kegiatan penanaman pohon dalam rangka penyerapan pencemaran udara. 

Keempat, pengawasan terhadap ketaatan perizinan dan perundangan-undangan bagi sumber tidak bergerak antara lain pembangkit listrik (PLT/PLTD, unit pembangkit independent), manufaktur, pembakaran sampah, pembakaran limbah elektronik, stock pile batu bara melalui evaluasi, klarifikasi dan inspeksi lapangan. Kelima, penegakan hukum (law enfocement) berupa penindakan penjatuhan sanksi administrasi serta sanksi hukum perdata maupun pidana terhadap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca juga : Kurangi Polusi Udara, PLN Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik

Keenam, penerapan teknologi modifikasi cuaca (TMC) pada kondisi tertentu berdasarkan evaluasi seperti kondisi geomorfologis dan "street canyon" menurut kebutuhan. Ketujuh, pembinaan, pengawasan, koordinasi dan supervisi kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek secara berjenjang maupun secara langsung menurut kebutuhan lapangan dan mendesak dalam sistem "secondline enforcement".■


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.