Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Soal RUU KUHP Tentang Pasal Penghinaan Presiden
Yasonna: Kritik Boleh, Tapi Jangan Caci Harkat dan Martabat
Jumat, 20 September 2019 23:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut, pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP tidak menjerat mereka yang mengkritik kebijakan. Tetapi, lebih kepada penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
"Personally, yang pada dasarnya merupakan penyerangan nama baik dari Presiden atau Wapres di muka umum. Termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah," ujar Yasonna di kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).
Baca juga : Agar Tak Disalahgunakan, Pasal Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHP Dibuat Delik Aduan
"Mengkritik kebijakannya tidak ada masalah,' imbuh politikus PDIP itu.
Yasonna mencontohkan, misalnya ada yang mengritiknya sebagai Menkumham, menyebutnya tak becus urus undang-undang atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), itu sah-sah saja. Itu merupakan pendapat publik.
Baca juga : Yasonna: Pers Tidak Dijerat Hukum Pidana
"Namun kalau kamu bilang saya anak haram jadah, saya kejar kau sampai ke liang lahat. Itu bedanya antara harkat martabat dengan kritik," terangnya.
Yasonna mengatakan, penghinaan merupakan perbuatan yang tercela dilihat dari aspek moral, agama, nilai-nilai kemasyarakatan, dan nilai-nilai HAM. "Bukan berarti seorang Presiden bisa kita bebas caci maki harkat dan martabatnya," tegas Yasonna lagi.
Baca juga : Yasonna: Bukan Dipenjara, Tapi Dilatih Untuk Bekerja
Penyerangan harkat dan martabat juga berlaku terhadap kepala negara sahabat. Yasonna menyebut, pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden sudah mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya