Dark/Light Mode

Minggu Besok Rapat Pleno Terbuka Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Semoga Paslon 01 dan 02 Bisa Hadir

Jumat, 28 Juni 2019 01:40 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) dalam konferensi pers menindaklanjuti hasil putusan MK yang menolak seluruh gugatan kubu 02 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (27/6). (Foto: Twitter @KPU_ID)
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) dalam konferensi pers menindaklanjuti hasil putusan MK yang menolak seluruh gugatan kubu 02 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (27/6). (Foto: Twitter @KPU_ID)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berharap, Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi dapat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada Minggu (30/6) mendatang.

"Kami harap, kedua paslon dapat menghadiri penetapan pasangan calon terpilih," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (27/6) malam.

Baca juga : OMG, Bupati Solok Selatan Terima Suap Proyek Masjid dan Jembatan Bekas Bencana

Selain kedua pasangan capres-cawapres, KPU juga akan mengundang seluruh partai politik peserta Pemilu 2019. "Kami juga akan memberikan kesempatan kepada masing-masing pasangan calon untuk memberikan sambutannya dalam acara tersebut, sekaligus konferensi pers. Kami harap, kedua paslon bisa konferensi pers bersama. Mudah-mudahan, kedua paslon punya waktu cukup," tutur Arief.

Pihak lain yang diharapkan hadir dalam acara tersebut adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan sejumlah kementerian atau lembaga yang akan menerima salinan putusan KPU seperti Sekretariat Negara, Mahkamah Agung (MA), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga : Presiden Kasih Kado Terindah Di Hari Pers

"Kami juga mengundang kementerian/lembaga yang selama ini bekerja sama dengan KPU seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, serta TNI dan Polri," papar Arief.

Mahkamah Konstitusi melalui putusannya, telah menolak seluruh permohonan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, terkait sengketa Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.

Baca juga : Jokowi: Kita Patut Bersyukur, Indonesia Berhasil Wujudkan Pemilu Yang Jujur dan Adil

Putusan ini secara tidak langsung telah menetapkan Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2019-2024. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.