Dark/Light Mode

Rencana Parkir Mahal Bagi Kendaraan Nggak Lulus Uji Emisi

Dewan Wanti-wanti Potensi Bermunculan Parkir Liar

Sabtu, 6 Agustus 2022 09:05 WIB
Parkir motor karyawan di mall Gandaria City menguasai Jalan Kampung, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Situasi ini sudah terjadi bertahun-tahun tapi belum juga ada penertiban. (Foto: Istimewa)
Parkir motor karyawan di mall Gandaria City menguasai Jalan Kampung, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Situasi ini sudah terjadi bertahun-tahun tapi belum juga ada penertiban. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mewanti-wanti bakal bermunculan parkir liar buntut dari rencana penerapan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.

Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mengaku, setuju dengan rencana disinsentif parkir berupa penerapan biaya parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum melakukan atau tidak lulus uji emisi (UE). Namun kata dia, perlu pengkajian ulang oleh eksekutif bersama legislatif sebelum kebijakan ini diterapkan.

Baca juga : Mobil Tak Lolos Uji Emisi Bayar Parkir 2 Kali Lipat

"Penerapan ini sudah bagus untuk menekankan pemilik kendaraan melaksanakan uji emisi. Tetapi ini juga perlu diperhatikan kembali dengan jumlah kendaraan yang ada di Jakarta. Jadi, kebijakan ini perlu dikaji kembali agar jangan ada masyarakat yang dirugikan," kata Nova, Jumat (5/8).

Nova berharap, kebijakan ini jangan sampai menimbulkan masalah baru bagi Jakarta. Seperti, semakin maraknya parkir liar kendaraan yang belum lulus uji emisi. Kebijakan ini, kata Nova, justru harus menjadi solusi yang efektif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Yakni, dengan memperketat uji emisi. 

Baca juga : Siap-siap, DKI Patok Tarif Parkir Tinggi Bagi Kendaraan Nggak Lulus Uji Emisi

"Kemarin Jakarta mengalami penurunan kualitas udara, diharapkan adanya disinsentif parkir bisa menjadi solusi bersama," ujarnya.


Hal senada diungkap anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi. Karena, menurut Dedi, kebijakan ini bisa mendorong pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi. 

Baca juga : DKI Bakal Denda Kendaraan Nggak Lulus Uji Emisi

Sehingga tingkat polusi udara di Jakarta bisa dikendalikan.  
"Jadikan momentum ini untuk menjadikan udara Jakarta lebih bersih lagi," tandasnya.

Perlu diketahui, sebanyak 1.328 lokasi parkir yang dikelola pihak swasta di Jakarta sudah disiapkan untuk menerapkan kebijakan ini. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.