Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kualifikasi Piala Dunia, Laga Brazil Vs Argentina Resmi Batal
- Cincinnati Masters, Venus Dan Osaka Langsung Tumbang
- HUT RI Ke-77, Pengprov PBVSI Jakarta Dan IMSport Gelar Piala Gubernur DKI
- Menperin: Industri Berperan Vital Pada Perekonomian Indonesia
- Wali Kota Bandung Pede Ekonomi Digital Dongkrak Produktivitas Masyarakat
Rencana Parkir Mahal Bagi Kendaraan Nggak Lulus Uji Emisi
Dewan Wanti-wanti Potensi Bermunculan Parkir Liar
Sabtu, 6 Agustus 2022 09:05 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mewanti-wanti bakal bermunculan parkir liar buntut dari rencana penerapan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.
Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mengaku, setuju dengan rencana disinsentif parkir berupa penerapan biaya parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum melakukan atau tidak lulus uji emisi (UE). Namun kata dia, perlu pengkajian ulang oleh eksekutif bersama legislatif sebelum kebijakan ini diterapkan.
Berita Terkait : Mobil Tak Lolos Uji Emisi Bayar Parkir 2 Kali Lipat
"Penerapan ini sudah bagus untuk menekankan pemilik kendaraan melaksanakan uji emisi. Tetapi ini juga perlu diperhatikan kembali dengan jumlah kendaraan yang ada di Jakarta. Jadi, kebijakan ini perlu dikaji kembali agar jangan ada masyarakat yang dirugikan," kata Nova, Jumat (5/8).
Nova berharap, kebijakan ini jangan sampai menimbulkan masalah baru bagi Jakarta. Seperti, semakin maraknya parkir liar kendaraan yang belum lulus uji emisi. Kebijakan ini, kata Nova, justru harus menjadi solusi yang efektif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Yakni, dengan memperketat uji emisi.
Berita Terkait : Siap-siap, DKI Patok Tarif Parkir Tinggi Bagi Kendaraan Nggak Lulus Uji Emisi
"Kemarin Jakarta mengalami penurunan kualitas udara, diharapkan adanya disinsentif parkir bisa menjadi solusi bersama," ujarnya.
Hal senada diungkap anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi. Karena, menurut Dedi, kebijakan ini bisa mendorong pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi.
Berita Terkait : DKI Bakal Denda Kendaraan Nggak Lulus Uji Emisi
Sehingga tingkat polusi udara di Jakarta bisa dikendalikan.
"Jadikan momentum ini untuk menjadikan udara Jakarta lebih bersih lagi," tandasnya.
Perlu diketahui, sebanyak 1.328 lokasi parkir yang dikelola pihak swasta di Jakarta sudah disiapkan untuk menerapkan kebijakan ini. ■
Tags :
Berita Lainnya