Dark/Light Mode

Bareskrim Minta 96 Rekening Terkait Al Zaytun Diblokir

Selasa, 29 Agustus 2023 21:41 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meminta 96 rekening bank milik Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang segera diblokir.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri telah mengirimkan surat pemblokiran puluhan rekening tersebut ke sejumlah bank dan badan hukum yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.

"Penyidik telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum lainnya yang terafiliasi dengan saudara PG (Panji Gumilang)," kata Ahmad Ramadhan, Selasa (29/8).

Baca juga : PM Korsel Minta Jepang Transparan Soal Pembuangan Limbah Nuklir Fukushima

Pemblokiran rekening tersebut, lanjutnya, berkaitan dengan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

Selain pemblokiran rekening, penyidik juga masih mendalami keterangan saksi-saksi dan sejumlah pihak. Dari 13 saksi yang dijadwalkan diperiksa selama sepekan ini, ada dua saksi yang meminta penundaan pemeriksaan.

"Penyidik Dittipideksus menerima surat pengunduran jadwal pemeriksaan Saudara AP dan SS," katanya.

Baca juga : Hidayat Minta Atlet Barongsai DKI Tampil All Out Di Pra PON

Penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu terkait aset milik Panji Gumilang dan keluarganya.

Dalam penyidikan tersebut, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga : Cuaca Ekstrem, Presiden Minta Kemenlu Pantau Peserta Jambore Dunia Di Korsel

Kemudian tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Diketahui, Panji Gumilang belum berstatus tersangka dalam penyidikan dugaan TPPU tersebut. Namun, ia sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang juga tengah diusut Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.