Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Cegah 3 Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemenaker Ke Luar Negeri
Kamis, 24 Agustus 2023 18:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Dengan telah berjalannya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI untuk itu KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pihak yang dicegah ada 3 orang," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (24/8).
Baca juga : KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos Beras, 3 Ditahan
Pencegahan ini berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai dengan Februari 2024 dan perpanjangan yang kedua dapat dilakukan sesuai kebutuhan tim penyidik.
"KPK mengingatkan agar para pihak dimaksud untuk selalu kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," imbaunya.
Baca juga : KPK Kembangkan Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Ada Tersangka
Informasi yang diterima, tiga orang yang dicegah adalah Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, nilai kontrak proyek pengadaan sistem proteksi TKI ini mencapai Rp 20 miliar.
Baca juga : Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Di Kemenaker, 2 ASN Dan Satu Swasta
Alex menyebut, korupsi ini menyebabkan sistem proteksi TKI tidak berjalan.
"Yang bisa dipakai komputernya aja buat ngetik dan lain sebagainya, tapi sistemnya sendiri nggak berjalan," ujarnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya