Dark/Light Mode

Geledah Rumah Reyna Usman, KPK Temukan Bukti Aliran Duit Korupsi Di Kemenaker

Jumat, 8 September 2023 13:28 WIB
Reyna Usman (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Reyna Usman (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti transfer yang diduga terkait aliran uang korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Barang bukti ini ditemukan saat penyidik komisi antirasuah menggeledah rumah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenakertrans Reyna Usman, di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (7/9).

Reyna Usman, merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.

“Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain beberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak yang segera didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/9).

Baca juga : PKS Belum Bulat Pro Edy

Barang bukti ini, kata Ali, akan didalami penyidik.

“Analisis beserta penyitaan segera dilakukan dan nantinya kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi,” tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.

Baca juga : Usai Diperiksa KPK, Cak Imin: Saya Bantu KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Di Kemenaker

Reyna merintis karier di Kemenaker RI dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021.

Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI dapil Gorontalo. Reyna juga sempat menjabat Wakil Ketua DPW PKB Bali.

Sementara PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).

Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).

Baca juga : KPK Periksa Cak Imin Besok, Terkait Kasus Korupsi Kemenaker

Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp 20 miliar.

KPK menduga, korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia.

Dugaan korupsi itu ditengarai merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.