Dark/Light Mode

KPK Umumkan 4 Tersangka Baru Kasus e-KTP

Selasa, 13 Agustus 2019 18:20 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Keempat tersangka itu adalah anggota DPR Miriam S Hariyani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT Husni Fahmi, serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Baca juga : Sore Ini, KPK Umumkan Tersangka Baru e-KTP

Penetapan empat tersangka itu merupakan pengembangan dari 11 orang yang telah diproses dalam kasus ini. Baik untuk perkara pokok kasus korupsi pengadaan e- KTP, ataupun perkara obstruction of justice alias merintangi penyidikan.

Baca juga : Ketua KPK Sudah Teken Sprindik, Tersangka Baru e-KTP Segera Diumumkan

"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

Baca juga : KPK Kejar Pabrikan Asing Yang Terlibat Suap Garuda

Empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :