Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dito Mahendra Tertangkap
KPK Lanjutkan Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi
Minggu, 10 September 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Sembilan senpi ilegal itu yakni 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5. Sedangkan enam pucuk sisanya berjenis senapan denganrincian, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Kuasa hukum Dito, Abu Said Pelu sempat mengatakan bahwa enam pucuk senpi kliennya memiliki izin dari Komando Daerah Militer (Kodam) IV Diponegoro.
Baca juga : KPK Cegah 3 Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemenaker Ke Luar Negeri
Sementara tiga lainnya, airsoft gun, sehingga tidak perlu surat izin. Tapi, hal ini dibantah Brigjen Djuhandhani setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kodam IV Diponegoro.
Selanjutnya, Bareskrim resmi menetapkan Dito sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka, usai tim penyidik menggelar proses gelar perkara pada 17 April 2023.
Baca juga : Geledah Kemenaker, KPK: Penyidikan Kasus Baru
“Gelar perkara dihadiri perwakilan Itwasum, Divkum, Propam, dan Wassidik. Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo.
Dito Mahendra dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Baca juga : KPU Bakal Umumkan Bacaleg Eks Narapidana
Saat Dito ditangkap, polisi menemukan sepucuk senjata api. Diduga senjata ini dibawa-bawa selama Dito buron.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 10/9/2023 dengan judul Dito Mahendra Tertangkap, KPK Lanjutkan Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya