Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dito Mahendra Tertangkap
KPK Lanjutkan Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi
Minggu, 10 September 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melanjutkan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pasalnya, salah satu saksi penting yakni Dito Mahendra telah tertangkap.
Kini, Dito menjadi tahananBadan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam kasus kepemilikan senjata ilegal.
Baca juga : KPK Cegah 3 Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemenaker Ke Luar Negeri
“Kami akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk meminta keterangan Saudara Dito Mahendra terkait perkara yang sedang kami tangani,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu, kemarin.
Dito ditangkap Bareskrim padaJumat dini hari (8/8/2023) di sebuah vila di Canggu, Bali.Namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran selalu mangkir dari pemeriksaan kasus kepemilikan senjata ilegal. Dito ditetapkan sebagai tersangkanya.
Baca juga : Geledah Kemenaker, KPK: Penyidikan Kasus Baru
Kasus kepemilikan senjata ilegal ini berawal dari penggeledahan KPK di kediaman Dito di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, 13 Maret 2023. Penggeledahan oleh KPK saat itu, untuk mencari barang bukti kasus TPPU Nurhadi.
“Saya kebetulan ada di sana. Betul dalam sebuah ruangan (khusus) ditemukan ada 15 pucuk (senjata) itu lengkap dengan amunisinya, peluru tajam,” ungkap Asep.
Baca juga : KPU Bakal Umumkan Bacaleg Eks Narapidana
KPK lantas menghubungi Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, lembaga yang mengeluarkan izin kepemilikan senjata api. Temuan ini juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, sebagai locus atau tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.
Dari 15 pucuk senpi yang ditemukan, sembilan di antaranya tak memiliki dokumen atau surat izin. Atas perkara inilah kemudian Bareskrim berkali-kali memanggil Dito, namun tidak digubris.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya