Dark/Light Mode

Ogah Balikin Lahan Hotel Sultan Ke Negara

PT Indobuildco Bisa Dijerat UU Tipikor

Senin, 11 September 2023 07:30 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Kemenko Polhukam. (Foto: dok. Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Kemenko Polhukam. (Foto: dok. Polri)

 Sebelumnya 
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

Hadi mengutarakan, HGB Indobuildco diberikan sejak 1973 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga berakhir pada 2003. Lalu, pada 1989 dikeluarkan HPL Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.

Baca juga : Joe Biden Tak Datang, Negara ASEAN Bisa Makin Merapat ke China

“Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut resmi berakhir,” ujar Hadi.

Tim kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian meminta Indobuildco menyerah­kan tanah Hotel Sultan.

Saor meminta Indobuildco supaya kooperatif membantu proses penegakan hukum.

Baca juga : Akusara Production Ikut Bangkitkan Ekonomi Kreatif

“Kami ingatkan karena masih ada pejabat atau siapapun yang mencoba menghalang-halangi. Kami sebagai kuasa hukum kemudian dikuatkan Pak Menko (Polhukam), hukum ini harus segera berakhir, saya kira cukup 50 tahun, tetapi ini menyangkut wajah negara, karena ini wajah negara kita soal GBK ini. Itu sebabnya mengapa ini harus kita punya atensi,” ucap Saor.

Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyatakan pengambilalihan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau Hotel Sultan didasari putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Sekretaris Kemensetneg Setya Utama mengemukakan, dalam amar putusan PK-1 majelis hakim MAitu, PT Indobuildco di­hukum untuk membayar royalti kepada Kemensetneg dalam hal ini kepada PPK GBK.

Baca juga : Parpol Peserta Pemilu Bisa Diperkarakan Lho

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga telah meno­lak gugatan Pontjo Sutowo terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait pengelolaan Hotel Sultan.

Dilansir dari laman SIPP PTUN Jakarta, majelis hakim menyatakan gugatan Pontjo Sutowo dengan Nomor Perkara 71/G/2023.PTUN.JKT ditolak seluruhnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 11/9/2023 dengan judul Ogah Balikin Lahan Hotel Sultan Ke Negara, PT Indobuildco Bisa Dijerat UU Tipikor

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.