Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ogah Balikin Lahan Hotel Sultan Ke Negara
PT Indobuildco Bisa Dijerat UU Tipikor
Senin, 11 September 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PT Indobuildco bisa dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika tidak mengembalikan lahan Hotel Sultan kepada negara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan hal itu jika perusahaan milik Pontjo Sutowo masih menguasai lahan di Gelora Senayan. Padahal, Hak Guna Bangunan (HGB) telah berakhir.
Baca juga : Joe Biden Tak Datang, Negara ASEAN Bisa Makin Merapat ke China
“Kami juga melihat ada keputusanyang bersifat eksekutorial yang tak dilaksanakan oleh PT Indobuildco dan ini memunculkan potensi pidana baru. Mulai pidana umum maupun yang terkait Undang-Undang Tipikor,” ujarnya.
Sigit memastikan akan mengawal proses pengambilan lahan Hotel Sultan dari PT Indobuildco. “Untuk mengembalikan aset lahan tersebut kepada negara,” ujar Sigit.
Baca juga : Akusara Production Ikut Bangkitkan Ekonomi Kreatif
Jika Indobuildco tetap ogah mengembalikan lahan negara, bisa menyebabkan timbulnya kerugian negara. Perbuatan itu termasuk delik korupsi.
Pada Jumat (8/9) pemerintah menggelar rapat membahas lahan negara di Gelora Senayan, yang masih dikuasai Indobuildco. Di atas lahan itu berdiri Sultan Hotel and Residence.
Baca juga : Parpol Peserta Pemilu Bisa Diperkarakan Lho
Rapat dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Ini momentum untuk menjelaskan kepada publik bahwa negara memberi tugas kepada semua pejabat terkait untuk bersama menyelamatkan aset negara, yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta. Terlebih jika melawan hukum maupun tanpa alas hukum yang jelas,” kata Mahfud.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya