Dark/Light Mode

RI Kalah Soal Larangan Ekspor Nikel

DPR: Siapkan Strategi Agar Hilirisasi Nikel Tetap Jalan

Rabu, 30 November 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto. (Foto: Dok. DPR)
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto. (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan meminta Pemerintah menyiapkan strategi efektif dalam mengajukan banding terhadap putusan World Trade Organization (WTO) soal larangan ekspor nikel. Indonesia dinyatakan melanggar ketentuan WTO karena telah menghentikan aktivitas ekspor nikel.

Kabar kekalahan ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

“Keputusan final panel WTO atas perkara larangan ekspor Indonesia yang disebut dalam sengketa DS 192. WTO mengeluarkan putusan, kebijakan pelarangan ekspor dan kewajiban dan pengolahan pemurnian mineral di dalam negeri terbukti melanggar ketentuan WTO,” kata Arifin, saat rapat dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Senin (21/11).

Baca juga : Nama Bos Bank Panin Hilang Dari Dakwaan

Menanggapi itu, anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengatakan, Pemerintah mesti memaksimalkan perjuangan atas keputusan pelarangan ekspor bijih nikel mentah ini.

“Kita harus memikirkan cara yang dapat diterima masyarakat internasional dalam rangka men­dorong hilirisasi nikel ini,” ujarnya, kemarin.

Mulyanto bilang, keputusan melarang ekspor bijih nikel mentah ini sebenarnya tidak bertentangan dengan aturan. Sebab, Indonesia masih sangat menghargai aturan yang telah ditetapkan WTO. Tapi di sisi lain, ingin menjaga kedaulatan negara dalam pengelolaan sum­ber daya alamnya.

Baca juga : Jokowi: G20 Harus Berhasil, Tidak Boleh Gagal

Mulyanto juga mendorong agar upaya hilirisasi nikel ini terus berjalan, meski ada guga­tan di WTO. Pemerintah harus dapat mensinergikan masalah hilirisasi nikel secara obyektif dengan aturan yang berlaku di WTO.

Pemerintah juga harus mem­beri ruang yang sama kepada se­luruh negara yang ingin investasi terkait hilirisasi nikel, jangan hanya mengistimewakan salah satu negara.

“Pemerintah perlu mengatur tata kelola hilirisasi nikel ini agar lebih adil,” tandasnya.

Baca juga : Antisipasi Dinamika Di Lapangan, Polri Telah Siapkan Kontijensi Plan

Dia mengingatkan, jangan sampai 90 persen tambang ni­kel dikuasai oleh perusahaan dari satu negara saja. Sebab, ketentuan tersebut sudah tentu akan merugikan pihak lain yang tertarik berinvestasi di bidang hilirisasi nikel.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.