Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tak Mau Buka Laporan Keuangan
Parpol Peserta Pemilu Bisa Diperkarakan Lho
Jumat, 5 Mei 2023 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Koalisi Masyarakat Anti Korupsi bakal memperkarakan 13 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 karena tidak mau membuka ke publik laporan keuangannya.
Sebanyak 13 dari 24 parpol peserta Pemilu 2024 yang diminta membuka laporan keuangan berkala, yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Gerindra. Lalu, Partai Golkar dan Partai Demokrat.
Kemudian Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Hanura dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Baca juga : Terima Suap Bareng Lukas Enembe, Kadis PUPR Papua Ditersangkakan KPK
Adapun Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara serta Partai Garuda belum diminta membuka laporan keuangan. Karena, masih berstatus sebagai debutan pada Pemilu 2024.
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi merupakan gabungan sejumlah organisasi masyarakat, antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, permintaan informasi ini sudah diajukan selama April 2023. Ke-13 parpol itu mempunyai waktu 10 hari untuk menjawab permintaan informasi dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi.
Baca juga : Ganjar Tak Terkalahkan
“Jika tak kunjung dijawab, maka Koalisi Masyarakat Sipil akan meneruskan mekanisme permohonan informasi hingga nanti berujung pada persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat,” jelas Kurnia.
Menurut Kurnia, pihaknya meminta lima kategori informasi kepada parpol untuk tahun 2020 dan 2021. Yaitu, surat keputusan partai yang memuat daftar program umum, rencana penggunaan anggaran partai, laporan realisasi anggaran partai, laporan neraca partai, dan laporan arus kas partai.
Menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, parpol digolongkan sebagai badan publik.
Baca juga : Relawan LGP: Parpol Peserta Pemilu 2024 Diperkirakan Dukung Ganjar
“Konsekuensinya, parpol wajib menyediakan seluruh informasi secara berkala, termasuk soal laporan pengelolaan keuangan,” ujarnya.
Kurnia mengatakan, kewajiban bagi parpol menyediakan laporan keuangan secara berkala juga mempunyai dasar hukum yurisprudensi. Yakni, putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 207/VI/KIP-PS-M-A/2012 antara ICW melawan Partai Demokrat yang memutuskan rincian laporan keuangan partai dikategorikan sebagai informasi terbuka.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya