Dark/Light Mode

Tak Mau Buka Laporan Keuangan

Parpol Peserta Pemilu Bisa Diperkarakan Lho

Jumat, 5 Mei 2023 06:45 WIB
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. (Foto: Ist).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. (Foto: Ist).

RM.id  Rakyat Merdeka - Koalisi Masyarakat Anti Korupsi bakal memperkarakan 13 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 karena tidak mau membuka ke publik laporan keuangannya.

Sebanyak 13 dari 24 parpol peserta Pemilu 2024 yang diminta membuka laporan keuangan berkala, yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Gerindra. Lalu, Partai Golkar dan Partai Demokrat.

Kemudian Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Hanura dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Baca juga : Terima Suap Bareng Lukas Enembe, Kadis PUPR Papua Ditersangkakan KPK

Adapun Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara serta Partai Garuda belum diminta membuka laporan keuangan. Karena, masih berstatus sebagai debutan pada Pemilu 2024.

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi merupakan gabungan sejumlah organisasi masyarakat, antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, permintaan informasi ini sudah diajukan selama April 2023. Ke-13 parpol itu mempunyai waktu 10 hari untuk men­jawab permintaan informasi dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi.

Baca juga : Ganjar Tak Terkalahkan

“Jika tak kunjung dijawab, maka Koalisi Masyarakat Sipil akan menerus­kan mekanisme permohonan informasi hingga nanti berujung pada persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat,” jelas Kurnia.

Menurut Kurnia, pihaknya meminta lima kategori informasi kepada parpol untuk tahun 2020 dan 2021. Yaitu, surat keputusan partai yang memuat daftar program umum, rencana penggunaan anggaran partai, laporan realisasi ang­garan partai, laporan neraca partai, dan laporan arus kas partai.

Menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, parpol digolongkan sebagai badan publik.

Baca juga : Relawan LGP: Parpol Peserta Pemilu 2024 Diperkirakan Dukung Ganjar

“Konsekuensinya, parpol wajib menye­diakan seluruh informasi secara berkala, termasuk soal laporan pengelolaan keuan­gan,” ujarnya.

Kurnia mengatakan, kewajiban bagi parpol menyediakan laporan keuangan secara berkala juga mempunyai dasar hukum yurisprudensi. Yakni, putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 207/VI/KIP-PS-M-A/2012 antara ICW melawan Partai Demokrat yang memutuskan rin­cian laporan keuangan partai dikategori­kan sebagai informasi terbuka.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.