Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Soal Revisi UU KPK
Lewat MK Saja, Jangan Paksa Jokowi Terbitkan Perppu
Rabu, 25 September 2019 13:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Aksi demo mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), sebagai pengganti revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR. Istana mentah-mentah menolaknya.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin meminta pihak-pihak yang keberatan dengan revisi UU KPK itu, agar tidak memaksa Presiden menerbitkan Perppu.
"Bukan itu jalurnya. Gimana sih, DPR kan baru tetapkan sambil menunggu penomoran undang-undangnya. Masak Presiden harus dipaksa mengeluarkan Perppu," tegas Ngabalin kepada wartawan, Rabu (25/9).
Baca juga : Moeldoko: Revisi UU KPK Beri Kepastian Hukum Bagi Investor
Menurutnya, jalur yang sesuai ketatanegaraan adalah dengan melayangkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nanti kita kawal sama-sama, soal pasal yang dianggap melemahkan KPK. Pasal-pasal mana saja yang membuat KPK itu mandul," ujar Ngabalin.
Eks politikus Partai Bulan Bintang (PBB) itu meyakini, mahasiswa sebagai kaum terpelajar, memahami konstitusi. "Maka tak ada tempat lain, kecuali lewat MK. Itu namanya kita berdemokrasi. Itu namanya kita memenuhi tata negara aturan yang baik," tandasnya.
Baca juga : Revisi UU KPK Tuntas, Massa KNMI: Terima Kasih DPR
Senada, Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan DPP PDIP Eva Kusuma Sundari mengatakan, permintaan agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu tidak bisa dilaksanakan. Sebab, negara tidak dalam kondisi darurat.
"Negara masih normal atau tidak darurat. Apalagi, Jokowi sudah bilang tidak akan menerbitkan Perppu," ujar Eva kepada wartawan.
Dia mengingatkan, Presiden dan DPR tak lagi punya kewenangan untuk memperbaiki revisi UU KPK itu. Sebab, DPR sudah mengesahkannya pada Selasa (17/9) lalu. Satu-satunya jalur yang bisa ditempuh, adalah lewat judicial review melalui MK.
Baca juga : Soal Revisi UU KPK, Basaria Manut, Laode M Syarif Masih Ngeluh
"Jadi, saat ini bola justru di tangan mahasiswa sendiri. Bukan DPR dan Presiden," tuturnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menduga, para demonstran akan terus menekan Presiden Jokowi agar menerbitkan Perppu, untuk memberlakukan kembali UU KPK yang lama.
"Jadi, yang berikutnya akan diserang adalah Presiden. Saya tahu permainan ini. Ya, saya tahu. Mereka akan lumpuhkan Presiden sampai mengeluarkan Perppu. Mengesahkan kembali UU KPK lama," tutur Fahri. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya