Dark/Light Mode

Moeldoko: Revisi UU KPK Beri Kepastian Hukum Bagi Investor

Senin, 23 September 2019 21:59 WIB
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko (Foto: KSP)
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko (Foto: KSP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepastian hukum menjadi faktor penting bagi peningkatan investasi di Indonesia. Kepala Staf Kepresidenan RI, Dr. Moeldoko menyampaikan hal ini terkait kesalahpahaman pernyataannya kepada jurnalis, Senin (23/9), di Istana Kepresidenan Jakarta.

“Maksudnya Undang-Undang KPK yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum, termasuk bagi investor,” kata Moeldoko dalam siaran persnya.

Baca juga : Revisi UU KPK Tuntas, Massa KNMI: Terima Kasih DPR

Antara lain pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Orang yang menjadi tersangka dan sudah bertahun-tahun tidak ditemukan bukti, statusnya tidak bisa dicabut. Penetapan status tersangka yang tanpa kepastian, sampai kapan pun akan menjadi momok bagi investor, untuk menanamkan modalnya.

"Dengan undang-undang yang baru, KPK bisa menerbitkan SP3. Itu menjadi kepastian hukum, yang bisa menjadi nilai positif bagi investasi. Hal lain misalnya terkait keberadaan Dewan Pengawas bagi KPK. Dewan ini akan lebih membantu KPK bekerja, sesuai perundangan yang berlaku. Termasuk, dalam penyadapan. Kepastian hukum inilah yang diyakini akan membuat investasi di Indonesia akan lebih baik," papar Moeldoko.

Baca juga : Ini Poin-poin Pokok Revisi UU KPK yang Disahkan DPR

 “Jadi, maksud saya bukan soal KPK nya yang menghambat investasi. Tetapi KPK bekerja berdasarkan Undang-Undang yang lama. Masih terdapat celah kurangnya kepastian hukum, dan ini berpotensi menghambat investasi,” imbuhnya.

KPK diyakini akan semakin kuat, dan kredibilitasnya terjaga dengan sejumlah revisi, untuk memberi kepastian hukum bagi investor. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.