Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Bansos Beras

Akhirnya, KPK Tahan Dirut PT BGR Logistik

Sabtu, 16 September 2023 07:30 WIB
Tersangka Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 Budi Susanto (kiri) bersama tersangka Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021 April Churniawan (tengah) berjalan keluar ruangan usai dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2023). KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt)
Tersangka Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 Budi Susanto (kiri) bersama tersangka Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021 April Churniawan (tengah) berjalan keluar ruangan usai dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2023). KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt)

 Sebelumnya 
“Settingan sedemikian rupa tersebut diketahui Kuncoro, Budi, April, Ivo, April, dan Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto (RC),” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Selain itu, Ivo, dan Roni juga ditunjuk menjadi penasehat PT PTP. Hal ini untuk meyakinkan PT BGR Persero mengenai ke­mampuan dari PT PTP.

Baca juga : Korupsi Distribusi Bansos Beras, KPK Tahan 2 Petinggi PT BGR

“Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR Persero dengan PT PTP, tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh Kuncoro Wibowo. Ditambah dengan tanggal kon­trak juga disepakati untuk dibuat mundur atau backdate. Kuncoro juga setuju mengenai besaran harga kontrak,” beber Ghu.

PT PTP berpura-pura membentuk konsorsium sebagai formali­tas, tapi tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi beras bansos.

Baca juga : 2 Tersangka Lain Tak Hadir, KPK Belum Tahan Eks Dirut BGR

Pada Periode September-Desember 2020, Roni menagih pembayaran uang muka dan ter­min jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR. Kemudian dibayarkan Rp 151 miliar.

KPK menemukan adanya penarikan uang Rp 125 miliar dari rekening PT PTP pada Oktober 2020 hingga Januari 2021. “Yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bansos beras,” ujar Ghufron.

Baca juga : Tersangka Eks Dirut BGR Singgung “Utang” Bulog

Perbuatan keenam tersangka mengakibatkan kerugian keuan­gan negara sebesar Rp 127, 5 mil­iar. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 16/9/2023 dengan judul Kasus Korupsi Bansos Beras, Akhirnya, KPK Tahan Dirut PT BGR Logistik

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.