Dark/Light Mode

Putusan Etik Johanis Tanak Diwarnai Dissenting Opinion

Kamis, 21 September 2023 16:57 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku, terkait komunikasinya dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Meski begitu, putusan ini diwarnai perbedaan pendapat alias dissenting opinion.

Adalah Albertina Ho, anggota majelis etik Dewas KPK yang tidak sepakat dengan Ketua Harjono dan Anggota Syamsuddin Haris.

Dia menilai, seharusnya Johanis Tanak dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

Baca juga : Putusan Dewas KPK: Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Kode Etik

Menurut Albertina, Johanis telah terbukti mengirim pesan sebanyak tiga kali kepada M Idris Froyoto Sihite pada tanggal 27 Maret 2023.

Padahal, pada waktu yang bersamaan, KPK sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM terkait kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin).

Komunikasi yang dilakukan Johanis dengan pejabat Kementerian ESDM tersebut dinilai Albertina berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

"Terperiksa (Johanis Tanak) terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi sebagaimana Pasal 4 ayat 1 huruf j Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," ujar Albertina dalam sidang putusan, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (21/9).

Baca juga : 2 Nelayan Morotai Yang Hilang Ditemukan Selamat Di Perairan Filipina

Sekadar latar, komunikasi antara Johanis dengan Sihite ini, dinaikkan ke sidang etik setelah ditemukan Dewas KPK saat menangani laporan Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW sempat melaporkan Johanis atas dugaan pelanggaran kode etik berupa komunikasi ‘main di belakang layar’ dengan Sihite.

Namun, laporan ICW tersebut diputus Dewas KPK tidak cukup bukti. Sebab, komunikasi dilakukan Johanis sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK.

Di samping itu, menurut Dewas, rekaman yang beredar di media sosial sebagaimana bukti yang dibawa ICW berbeda dengan hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan oleh Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE).

Baca juga : BNPB Temukan 63 Titik Kebakaran Hutan Di Kalimantan Tengah

Dalam prosesnya, Dewas KPK menemukan percakapan lain antara Johanis dengan Sihite pada 27 Maret 2023, bertepatan dengan kegiatan penggeledahan kasus dugaan korupsi terkait tunjangan kinerja (tukin) fiktif di Kementerian ESDM.

Saat berkomunikasi dengan Sihite, Johanis sedang mengikuti rapat ekspose perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.