Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kata Lionel Messi Usai Argentina Keok Di Laga Perdana Olimpiade
- Argentina Vs Irak, Tim Tango Dilarang Mengeluh
- Ini Penjelasan RSCM Soal 60 Anak Yang Jalani Cuci Darah
- Gempa Terkini M 3,9 Guncang Kuningan, Getaran Terasa Hingga Ciamis dan Banjar
- KCIC Tambah Jumlah Perjalanan Whoosh Jadi 62 Per Hari Tahun Depan
Putusan Dewas KPK: Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Kode Etik
Kamis, 21 September 2023 16:13 WIB
![Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku, terkait komunikasinya dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.
"Mengadili, menyatakan terperiksa saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," ujar ketua Majelis Etik Dewas KPK Harjono, saat membacakan amar putusan, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (21/9).
Majelis Etik juga meminta untuk memulihkan martabat terperiksa Johanis Tanak dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula.
Selain itu, Majelis Etik meminta putusan ini diumumkan pada media jaringan KPK yang hanya dapat diakses oleh insan komisi dan/atau lainnya sesuai Peraturan Dewas KPK.
Baca juga : Tok, KPU Sah Langgar Aturan Nomut Bacaleg
Perkara ini diadili Ketua Majelis Etik Dewas KPK Harjono dengan anggota Syamsuddin Haris dan Albertina Ho.
Johanis dinilai tidak melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Sekadar latar, komunikasi antara Johanis dengan Sihite ini, dinaikkan ke sidang etik setelah ditemukan Dewas KPK saat menangani laporan Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW sempat melaporkan Johanis atas dugaan pelanggaran kode etik berupa komunikasi ‘main di belakang layar’ dengan Sihite.
Baca juga : Korupsi Distribusi Bansos Beras, KPK Tahan 2 Petinggi PT BGR
Namun, laporan ICW tersebut diputus Dewas KPK tidak cukup bukti. Sebab, komunikasi dilakukan Johanis sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK.
Di samping itu, menurut Dewas, rekaman yang beredar di media sosial sebagaimana bukti yang dibawa ICW berbeda dengan hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan oleh Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE).
Dalam prosesnya, Dewas KPK menemukan percakapan lain antara Johanis dengan Sihite pada 27 Maret 2023.
Percakapan ini bertepatan dengan kegiatan penggeledahan kasus dugaan korupsi terkait tunjangan kinerja (tukin) fiktif di Kementerian ESDM.
Baca juga : Tertutup, Ibu-Anak Yang Tewas Di Cinere Tidak Gaul Dengan Tetangga
Saat berkomunikasi dengan Sihite, Johanis sedang mengikuti rapat ekspose perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya