Dark/Light Mode

Di Mana Duit Korupsi Sekretaris MA Diumpetin

KPK Pakai Metode Follow The Money

Minggu, 24 September 2023 07:30 WIB
Tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/9/2023). Hasbi Hasan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap penanganan perkara pidana dan perdata pada tingkat kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam IntiDana (ID) di Mahkamah Agung (MA). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/9/2023). Hasbi Hasan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap penanganan perkara pidana dan perdata pada tingkat kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam IntiDana (ID) di Mahkamah Agung (MA). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Di antaranya dua hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Mereka telah diajukan di persidangan dan diputus. Hanya hakim agung Gazalba yang di­vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Hasbi dan Dadan diduga menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka, debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yoseph Parera terkait pengurusan dua perkara di MA, yakni kasasi kasus pi­dana agar memenjarakan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman dan peninjauan kembali (PK) perkara perdata perselisihan KSP Intidana.

Suap dilakukan lewat dua jalur, yakni jalur bawah dan jalur atas. Suap jalur bawah diakomodir Yosep Parera selaku pengacara Tanaka, dengan memberikan uang kepada pegawai MA Desy Yustria sebesar 200 ribu dolar Singapura (SGD). Sebanyak 110 ribu SGD diberikan berjenjang, hingga sampai ke tangan hakim agung Gazalba Saleh tersisa 20 ribu SGD.

Baca juga : Korupsi Gereja Mimika, KPK Tahan 3 Kontraktor Dan PNS

Gazalba Saleh adalah salah satu hakim yang memutus perkara pidana nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Pengurus KSP Intidana dinyatakan bersalah dan divonis penjara 5 tahun.

Perkara kedua yakni kasus perdata dengan nomor: 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Uang diberikan Eko Suparno, pengacaraHeryanto Tanaka lainnya, kepadaDesy Yustria sebesar 200 ribu SGD, di exit tol Grand Wisata, Tambun pada 29 Mei 2022.

Dana itu lalu diteruskan kepa­da staf kepaniteraan pada Kamar Perdata MA Muhajir Habibie, lalu ke Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu, yang berakhir di ha­kim agung Sudrajad Dimyati.

Baca juga : Dewas Dalami Naiknya Tahanan Kasus Korupsi Ke Ruangan Pimpinan KPK Di Lantai 15

Sudrajad Dimyati adalah salah satu anggota Majelis Hakim pa­da perkara perdata KSP Intidana. Putusan akhir kasus itu mengabulkan permintaan Heryanto Tanaka pada 31 Mei 2022.

Sementara suap jalur atas melalui Dadan Tri Yudianto, yang disebut punya koneksi dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan. KPK menemukan bukti tujuh kali transfer uang Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka ke rekening Dadan Tri.

Rinciannya, pada 28 Maret 2022 sebanyak empat kali transfer,dengan total Rp 5,2 miliar; pada 12 April 2022 sebesar Rp 500 juta; pada 21 April 2022 sebesar Rp 500 juta; dan pada 8 September 2022 sebesar Rp 5 miliar.

Baca juga : KPK Dalami Aliran Duit Korupsi Bansos Beras Ke Kantong Para Tersangka

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 24/9/2023 dengan judul Di Mana Duit Korupsi Sekretaris MA Diumpetin, KPK Pakai Metode Follow The Money

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.