Dark/Light Mode

Diduga Markus Korupsi Nikel, Amelia Sabar Diringkus Kejagung Di Plaza Senayan

Jumat, 18 Agustus 2023 21:12 WIB
Foto: Puspenkum Kejagung
Foto: Puspenkum Kejagung

RM.id  Rakyat Merdeka - Modal ngaku-ngaku punya kenalan petinggi Kejaksaan, Amelia Sabar harus berurusan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pasalnya, wanita yang diduga makelar kasus (markus) ini, meraup Rp 6 miliar dari keluarga tersangka yang tengah berurusan dengan penegak hukum.

"Yang bersangkutan mengaku dekat dengan para petinggi dan pejabat Kejaksaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (18/8).

Korbannya adalah istri dari Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) Andi Adriansyah.

Andi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam perkara dugaan korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam), Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Dikatakan Ketut, pada Juli 2023 kemarin, Amelia menawarkan jasa untuk pengurusan perkara dugaan pidana korupsi izin tambang nikel tersebut.

Baca juga : Kejagung Bakal Usut PT Sendawar Jaya

"Kemudian mendekati keluarga pelaku tindak pidana di Kejati Sultra, dengan meminta sejumlah uang hampir Rp 10 miliar," ungkapnya.

Menurut informasi, pihak keluarga Andi telah menyerahkan sekitar Rp 6 miliar kepada Amel, untuk menyelesaikan perkara tersebut di Kejati Sultra.

Alhasil, perkara yang menjerat Andi masih berlanjut. Amelia ditangkap di Plaza Senayan, Jakarta Selatan pada Kamis (17/8) kemarin.

Penangkapan terhadapnya sebagaimana laporan keluarga tersangka Andi. Kemudian, Amel digiring ke Gedung Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

Terhadapnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice), dan disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Andi Adriansyah, telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kendari pada Senin (17/7).

Baca juga : Bank Mandiri Tebar Semangat Menabung Ke 15.000 Pelajar Se-Indonesia

Ia ditahan untuk 20 hari ke depan. Kepada penyidik, dia mengakui perbuatannya telah menerbitkan dokumen nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT Antam, yang seolah-olah berasal dari perusahaannya, PT KKP.

Dengan menerbitkan dokumen tersebut, tersangka mendapatkan imbalan 5 dollar Amerika Serikat (USD) per metrik ton. Aksinya dilakukan sejak awal 2021 sampai akhir tahun 2022.

Akibat perbuatannya, hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining (LAM) milik Windu Aji Sutanto, yang tidak diserahkan ke PT Antam selaku pemilik IUP.

Akan tetapi dijual ke beberapa smelter, yang hasilnya dinikmati oleh PT LAM, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Andi dapat melakukan penjualan dokumen tersebut karena di lahan tambang PT KKP tidak ada cadangan ore nikel.

Namun, dengan kerja sama beberapa pihak dengan imbalan uang, PT KKP tetap mendapatkan RKAB setiap tahun dengan jumlah jutaan metrik ton.

Baca juga : Jokowi Sebut Indonesia Semakin Diperhitungkan Di Dunia Internasional

Dalam kasus yang merugikan uang negara hingga Rp 5,7 triliun tersebut, sudah 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Terbaru, Kejati Sultra telah menetapkan dua orang tersangka baru pada Rabu (16/8).

Mereka adalah kuasa Direktur PT Cinta Jaya berinisial AS, dan Direktur PT Triscato Mineral Makmur dengan inisial RC.

Modusnya sama, yakni mereka menerbitkan dokumen ore nikel seolah dari masing-masing perusahaannya, padahal berasal dari penambangan di wilayah IUP Antam. Nikel itu kemudian diserahkan kepada PT LAM.

Sementara pada Rabu (9/8), Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin, dan Subkoordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM berinisial HJ.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.