Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Resmi Jadi WNI, Mitchell Baker Siap Perkuat Timnas Indonesia
- Bersama Danantara, BRI Kontribusikan Pajak Terbesar Dukung Pembangunan Nasional
- 3 Pemimpin Dunia Berkunjung Dalam Sepekan, Qodari: Bukti RI Makin Dipercaya
- BPJS Ketenagakerjaan Bekali Ahli Waris Jadi Wirausaha Lewat Program PEKA
- PTPP Raih Proyek Pembangunan Tower 4 ITS Surabaya Senilai Rp 151,9 Miliar
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, akhirnya menyusul asisten pribadinya, Miftahul Ulum ke hotel prodeo milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepastian itu datang, setelah Imam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah KONI, Jumat (27/9).
Baca juga : Jadi Saksi Untuk Miftahul Ulum, Sesmenpora Digarap KPK
Imam yang keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.14 WIB, langsung mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Tangannya sudah terborgol. Dia langsung digiring ke mobil tahanan, didampingi pengacaranya.
"Imam Nahrawi akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Pomdam Guntur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Baca juga : KPK Cegah Imam Nahrawi Ke Luar Negeri
Sebelum Imam, Ulum sudah lebih dulu dikirim lembaga antirasuah ke Rutan Cabang KPK, di belakang Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 11 September 2019.
Imam dan Ulum dijerat dalam kasus dugaan suap penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Keduanya diduga menerima uang Rp 26,5 miliar, terkait jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan jabatan selaku Menpora. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya