Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mendadak Sakit Saat Mau Ditahan
Tersangka KPK Pindah Opname Tanpa Dikawal
Minggu, 1 Oktober 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman. Pasalnya, tersangka korupsi penerbitan izin tambang nikel itu masih diopname karena sakit.
“Masih di rumah sakit tapi sudah pindah rumah sakit bukan di tempat yang kemarin,” ungkap sumber di KPK.
Semula Aswad dirawat di Rumah Sakit Mayapada di Kuningan, Jakarta Selatan. Tak jauh dari Gedung Merah Putih KPK.
Aswad pindah rumah sakit tanpa pengawalan pihak KPK. “Karena statusnya belum ditahan, jadi nggak ada yang mendampingi,” ujar sumber tadi.
Baca juga : Apakah Mentan Sudah Tersangka? KPK Masih Main Rahasia
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu menyatakan, pihaknya menunda penahanan terhadap Aswad. “Kita tidak pernah melakukan penahanan terhadap orang yang sakit,” katanya, Senin (18/9/2023).
Sedianya penyidik akan menahan Aswad usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (14/9/2023). “Setiap akan melakukan penahanan, dicek kesehatan. Setelah dicek kesehatan itu ternyata sakit,” ujarnya.
“Beliau sudah berumur ya. Ini menurut penilaian dokter, bahaya, tidak layak (ditahan). Karena di sini (Gedung KPK) kan peralatannya tidak lengkap, tidak selengkap di rumah sakit, maka dirujuk ke RS Mayapada, yang terdekat,” lanjut Asep Guntur.
Aswad Sulaiman terjerat kasus penyalahgunaan wewenang soal pemberian izin tambang nikel ke beberapa perusahaan tambang di Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 2,7 triliun.
Baca juga : Orang KPK Ngaku Pemegang Saham Di Perusahaan Rafael
Selain itu, Aswad ditetapkan sebagai tersangkanya dugaan penerimaan suap sebesar Rp 13 miliar.
Dalam perkara ini, Aswad diduga mencabut izin PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, secara sepihak di Kecamatan Langgikima dan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Setelah itu, ia menerima pengajuan izin kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan di wilayah tambang yang masih dikuasai PT Antam. Aswad langsung menerbitkan 30 Surat Keputusan (SK) Kuasa Pertambangan Eksplorasi.
Beberapa saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan oleh KPK di antaranya mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.
Baca juga : Komit Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 1/10/2023 dengan judul Mendadak Sakit Saat Mau Ditahan, Tersangka KPK Pindah Opname Tanpa Dikawal
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya